Sisa Kuota Tak Lagi Hangus, DPR Wanti-wanti Operator Tak Kerek Tarif Internet

Sisa Kuota Tak Lagi Hangus, DPR Wanti-wanti Operator Tak Kerek Tarif Internet

 Berita Nasional Jumat, 24 Juli 2026 - 11:20 WIB ...

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:20 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sisa kuota internet.

Baca Juga

Menurut dia, sisa kuota internet yang tidak dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nurul menyebut putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital. Dia menilai internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga untuk pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital.

Baca Juga

"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli 2026.

Namun, dia mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak justru melahirkan persoalan baru berupa kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data yang pada akhirnya membebani masyarakat.

Baca Juga

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," katanya.

Operator telekomunikasi, kata dia, memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.

"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, dia pun meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik operator maupun masyarakat. Dia menilai regulasi tersebut perlu mengatur secara jelas mekanisme rollover (sisa kuota internet berlanjut), transparansi informasi paket data, hingga perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang tidak wajar.

"Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat," katanya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.