SIM Tak Jatuh dari Langit, Ini Proses yang Harus Dilewati
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:22 WIB
Jakarta, VIVA– Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Namun, proses untuk mendapatkan SIM baru berbeda dengan perpanjangan SIM yang kini sebagian prosesnya sudah dapat dilakukan melalui ponsel.
Baca Juga
Dilansir VIVA dari Korlantas Polri, Sabtu (3/10/2026), untuk pemohon SIM baru, proses tetap mengharuskan pemohon menjalani rangkaian identifikasi serta ujian di Satpas. Sementara pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis dapat memanfaatkan layanan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Cara Membuat SIM Baru
Baca Juga
Pemohon SIM baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Persyaratan tersebut antara lain KTP, surat keterangan sehat jasmani, hasil pemeriksaan psikologi, serta persyaratan administrasi lain yang ditentukan kepolisian.
Perpol Nomor 2 Tahun 2023 mengubah aturan penerbitan SIM, termasuk ketentuan terkait kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Korlantas Polri juga mencantumkan bukti kepesertaan JKN aktif dalam panduan penerbitan SIM. Namun, penerapannya perlu memperhatikan mekanisme dan kebijakan yang berlaku di wilayah pelayanan masing-masing.
Baca Juga
Batas usia juga berbeda berdasarkan golongan SIM. Untuk SIM A dan SIM C, pemohon minimal berusia 17 tahun. Sementara SIM CI mensyaratkan usia minimal 18 tahun dan SIM CII minimal 19 tahun.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan SIM A baru sebesar Rp120.000, sedangkan SIM C, CI, dan CII masing-masing Rp100.000. Untuk SIM D dan DI, tarifnya Rp50.000. Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Selanjutnya, pemohon menjalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Setelah itu, pemohon mengikuti ujian teori yang menguji pemahaman mengenai aturan lalu lintas, rambu, serta keselamatan berkendara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jika dinyatakan lulus, proses dilanjutkan dengan ujian praktik. Pemohon yang berhasil melewati seluruh tahapan tersebut kemudian dapat memperoleh SIM yang diterbitkan Satpas.
Korlantas Polri juga telah menyediakan fasilitas pendaftaran digital untuk sejumlah tahapan. Namun, pembuatan SIM baru tetap berbeda dengan perpanjangan karena pemohon harus memenuhi tahapan ujian yang dipersyaratkan.
Halaman Selanjutnya
Perpanjangan SIM Bisa dari Ponsel