Siap-siap Purbaya Mau Tarik Pajak Baru, Ini Syaratnya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8630196/original/049757800_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.06.jpeg)
Perbesar
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan ada pajak baru yang akan ditarik mulai 2027, tahun depan. Pajak baru akan berlakukan jika ekonomi Indonesia berhasil menyentuh 6%.
Namun, penghitungannya tidak langsung dilakukan pajak baru saat ekonomi tumbuh 6%. Misalnya, angka itu bisa dicapai pada kuartal I-2027, pajak baru belum langsung ditetapkan, walaupun kesempatan.
"Kalau 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Ya kalau baru satu triwulan belum mungkin, tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar," kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dia menerangkan ada beberapa variabel yang akan jadi pertimbangan. Setelah bicara angka pertumbuhan ekonomi, Purbaya akan meninjau dampaknya pada daya beli masyarakat. "Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya," katanya.
Bendahara Negara ini kemungkinan besar mengenakan oajak baru jika pertumbuhan ekonomi RI tembus 6% sejak akhir 2026 ini dan kuartal II 2027.
"Let's say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6%, triwulan pertama (2027) bisa 6% lagi, lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," ujarnya.
Penerimaan Pajak 2027 Ditargetkan Rp 2.908 Triliun
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305868/original/084134900_1784806171-email-attachment_2026_07_23_ariefhakim-at-klyid_menkeu-purbaya-belum-tentukan-pfii-berdiri-di-lahan-bumn_1000385986.jpg)
Perbesar
Sebelumnya, Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.908 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Target tersebut menjadi komponen terbesar dalam pendapatan negara tahun depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kinerja penerimaan perpajakan menunjukkan perbaikan signifikan. Hingga Agustus 2026, pertumbuhan pengumpulan pajak tercatat mencapai 30%.
“Yang kencang adalah penerimaan perpajakan, diperkirakan mencapai Rp 2.908 triliun,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (14/8/2026).
Menurut Purbaya, penerimaan perpajakan pada 2027 diproyeksikan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga akan terus mendorong peningkatan tax ratio secara signifikan.
“Sampai dengan data terakhir hari ini, pertumbuhan pengumpulan pajak kita sudah mencapai 30%. Jadi jauh lebih baik dibanding tahun lalu,” ujarnya.
Selain penerimaan perpajakan, pendapatan negara RAPBN 2027 juga berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta hibah. Purbaya menyebut terdapat pos utang pajak sebesar Rp 517,4 triliun dan hibah Rp 7 triliun.
Pemerintah berharap penguatan penerimaan pajak dapat memperbaiki tax ratio sekaligus memperbesar kapasitas fiskal untuk membiayai program pembangunan pada 2027.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
![]()
Immanuel Christian, Agustina MelaniTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan