Selain Hunian Mewah, Ditjenpas Ungkap Temuan Mengejutkan di Lapas Cibinong yang Dilaporkan Napi
Kamis, 24 September 2026 - 18:56 WIB
VIVA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat langsung mendalami dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga
Dugaan tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi mengenai dugaan pungutan tersebut setelah menerima temuan dari Ombudsman.
Baca Juga
"Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami," kata Yudi di Cibinong, Kamis, 24 September 2026.
Untuk menindaklanjuti temuan itu, Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat telah membentuk tim pemeriksa. Tim tersebut mulai bekerja sejak Rabu malam dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kondisi serta pelayanan terhadap warga binaan.
Baca Juga
Tak hanya soal pungutan, pemeriksaan juga mencakup berbagai temuan lain di dalam Lapas Cibinong.
Di antaranya keberadaan bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen hingga dugaan ditemukannya minuman beralkohol di kawasan lapas.
Yudi menegaskan seluruh informasi tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum pihaknya mengambil kesimpulan atau menentukan langkah lebih lanjut.
"Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini," ujarnya.
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungutan
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap adanya informasi mengenai dugaan pungutan terhadap warga binaan.
Informasi tersebut, kata Syafrida, diperoleh dari seorang pengunjung Lapas Cibinong. Pengunjung itu mengaku suaminya yang menjalani masa pidana di salah satu blok diminta membayar uang setiap pekan.
"Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000," kata Syafrida.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ombudsman menilai layanan kunjungan maupun fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak dibebani pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Temuan mengenai dugaan pungutan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang tengah didalami Ombudsman dan Ditjenpas di Lapas Cibinong.
Halaman Selanjutnya
Temukan Hunian dengan Fasilitas Layaknya Apartemen