Segera Disidang, Kejagung Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Tambang PT AKT ke Pengadilan
Bagikan:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Empat tersangka resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 23 Juli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, empat tersangka yang diserahkan terdiri atas BJW selaku direktur PT AKT, MJE selaku pemilik sekaligus komisaris utama PT Cordelia Bara Utama (CBU), ST sebagai beneficial owner PT AKT, serta HZ yang menjabat general manager PT OOWL Indonesia.
"Terdapat empat orang tersangka yang dilakukan tahap II," kata Anang dalam keterangannya, Jumat 24 Juli.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kegiatan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016 hingga 2025.
Menurut Anang, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi. Dugaan perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.
Seusai pelimpahan tahap II, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, guna mendukung proses penuntutan.
BACA JUGA:
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini mulai menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," tutur Anang.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+