Satlantas Polres Tapin amankan 31 motor dalam penertiban balap liar - ANTARA News Kalimantan Selatan
Rantau (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan, mengamankan 31 unit sepeda motor dalam penertiban aksi balap liar di kawasan perkantoran Siring Rantau Baru, Kabupaten Tapin.
Kepala Satlantas Polres Tapin AKP Karmain mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi balap liar di kawasan Siring Rantau Baru.
"Penertiban ini kami lakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar," kata Karmain di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.
Ia menjelaskan, penertiban berlangsung pada Minggu malam (30/08) dengan menyasar pengendara yang diduga terlibat balap liar maupun penonton yang berada di lokasi.
Baca juga: Polsek Tapin Utara edukasi pelajar bahaya narkoba
Dari kegiatan tersebut, ucap Karmain, petugas mengamankan 31 sepeda motor. Sebagian besar kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi dokumen, kelengkapan berkendara sesuai ketentuan serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia menyebutkan, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelaku balap liar, akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Satlantas Polres Tapin menahan seluruh sepeda motor hasil penertiban hingga satu bulan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku maupun penonton," ungkap Karmain.
Melalui langkah penertiban itu, Karmain berharap, dapat mengurangi aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tapin.
Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.