Saatnya mengelola sampah dari sumbernya

Saatnya mengelola sampah dari sumbernya

Jakarta (ANTARA) - Api di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, baru padam 10 hari setelah pertama kali membesar akhir Juni lalu. Sekitar 15 dari total 33 hektare TPA itu hang...

Jakarta (ANTARA) - Api di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, baru padam 10 hari setelah pertama kali membesar akhir Juni lalu. Sekitar 15 dari total 33 hektare TPA itu hangus dan asapnya membuat 154 warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Kebakaran disebabkan oleh akumulasi gas metana dari sampah organik yang bertahun-tahun ditumpuk tanpa pernah diproses, seperti yang pernah terjadi di TPA Sarimukti di Bandung Barat dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.

Satu hari setelah kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan surat edaran tentang kesiagaan menghadapi potensi kebakaran TPA di musim kemarau.

Data KLH menunjukkan skala persoalan yang jauh lebih luas dari satu insiden tunggal di Tangerang itu. Dari 485 TPA yang beroperasi di Indonesia, 369 di antaranya (76 persen) masih menerapkan pembuangan terbuka tanpa pengolahan (open dumping).

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan waktu lima tahun bagi seluruh TPA untuk menghentikan praktik tersebut.

Mengapa kewajiban yang seharusnya selesai pada 2013 belum juga terpenuhi hingga kini?

Akar persoalannya justru bukan semata-mata pada teknologi, melainkan pada status pengelolaan sampah dalam sistem pelayanan publik.

Hingga saat ini, kewajiban pengelolaan sampah di daerah masih berstatus non-pelayanan dasar yang tidak terikat oleh Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga anggarannya dalam APBD jauh lebih kecil daripada pelayanan dasar berbasis SPM seperti pendidikan dan kesehatan.

Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan membangun sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan seperti controlled landfill atau sanitary landfill. Apalagi, pos anggaran sampah menjadi salah satu yang paling mudah dipangkas ketika transfer anggaran ke daerah berkurang.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.