Pigai dorong upaya kasasi atas putusan banding kasus Andrie Yunus

Pigai dorong upaya kasasi atas putusan banding kasus Andrie Yunus

Pigai dorong upaya kasasi atas putusan banding kasus Andrie Yunus

Sabtu, 5 September 2026 16:09 WIB

Image Print

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai (ANTARA/HO-Humas KemenHAM Babel)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong upaya hukum kasasi atas putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang meringankan hukuman bagi sebagian terdakwa.

"Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali)," ucap Pigai dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu.

Dia mengaku menghormati putusan majelis hakim banding. Kendati begitu, dia menegaskan rasa keadilan mesti diukur dari sudut pandang korban, bukan menurut orang lain atau bahkan terdakwa.

"Perlu kepekaan sosial dan keadilan," katanya.

Menurut dia, vonis pengadilan tingkat pertama telah membuktikan para terdakwa bersalah sehingga sudah wajar jika mereka, yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu, dipecat dari dinas kemiliteran.

Pasalnya, sebut Pigai, para terdakwa telah mencederai kehormatan dan harga diri negara serta institusi militer.

"Semua tindakan itu dilakukan pada saat pemerintah berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan Kedigdayaan sipil," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memutuskan mengubah vonis terhadap dua dari empat terdakwa kasus penyiraman Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Majelis hakim banding membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto. Selain itu, pidana pokok keduanya juga dikurangkan menjadi masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Sementara itu, terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta sependapat dengan vonis majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Terdakwa-1 (Edi) dan Terdakwa-2 (Budhi) sekadar pemidanaannya dan menguatkan putusan terhadap Terdakwa-3 (Nandala) dan Terdakwa-4 (Sami)," demikian amar putusan banding dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa Edi dihukum 3 tahun penjara dan Budhi 2,5 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pemecatan. Adapun Nandala dihukum 2 tahun penjara dan Sami dijatuhi vonis 1,5 tahun bui.

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026