PUPR Madina klarifikasi P3-TGAI, bantah dugaan pungli - ANTARA News Sumatera Utara
Madina (ANTARA) - Kepala Sub Bagian Program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Nuh, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di daerah itu.
Dalam keterangannya di Panyabungan, Senin, ia secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat sebagai dalang pungli dana P3-TGAI yang nilainya disebut mencapai Rp840 juta.
βKabar mengenai saya dituduh menjadi dalang pungli dana P3-TGAI sebesar Rp840 juta adalah tidak benar. Saya sama sekali tidak mengetahui, apalagi membenarkan hal tersebut,β ujar Muhammad Nuh.
Ia menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, pengawasan hingga proses pencairan anggaran, merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II bersama pihak konsultan.
Menurut dia, peran Dinas PUPR Madina dalam program tersebut bersifat terbatas, yakni hanya sebagai fasilitator dalam menyampaikan informasi dari BWS kepada desa-desa penerima manfaat, termasuk kegiatan sosialisasi.
Muhammad Nuh juga menegaskan tidak pernah melakukan intervensi terhadap kelompok tani maupun pihak lain dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk dalam aspek keuangan.
βTidak ada intervensi dari saya, dan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak kami dalam pelaksanaan program ini,β katanya.
Terkait isu adanya dugaan kerja sama dengan pihak konsultan dalam praktik menyimpang, ia menyebut hal tersebut berada di luar kewenangannya dan tidak pernah dibahas maupun mendapat persetujuannya.
Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dengan mengambil langkah internal. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan evaluasi serta penelusuran terhadap pelaksanaan program di sejumlah titik.
βKami akan melakukan pemanggilan dan penelusuran terhadap petugas di lapangan guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan,β ujarnya.
Penyampaian klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas adanya informasi yang berkembang terkait dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program P3-TGAI di Kabupaten Mandailing Natal.
Program P3-TGAI merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola irigasi berbasis partisipasi masyarakat melalui kelompok tani pemakai air, guna mendukung produktivitas pertanian di daerah.
Pewarta: Holik
Editor : Juraidi
COPYRIGHT Β© ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.