BPJPH: Pemastian status halal dilakukan lewat pendekatan ketelusuran - ANTARA News Ambon, Maluku
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemastian status halal dilakukan melalui pendekatan ketelusuran (traceability) terhadap keseluruhan rantai proses dan pasok.
“Pendekatan ini memastikan setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status kehalalan produk dapat ditelusuri dan dipastikan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH),” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Haikal menilai, konsep halal pada hakikatnya merupakan standar yang komprehensif.
Kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh jenis bahan yang digunakan, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana bahan tersebut diperoleh, diproses, diproduksi, disimpan, dikemas, bahkan disajikan hingga sampai kepada konsumen.
Ia mencontohkan daging sapi atau ayam yang secara zat merupakan bahan halal, tetap harus dipastikan diperoleh melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Demikian pula dalam proses produksi, produk harus terlindungi dari kontaminasi najis maupun bahan yang diharamkan, termasuk bahan yang digunakan dalam bumbu, bahan tambahan, dan sebagainya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan hal yang sama juga berlaku pada penggunaan peralatan, mulai dari peralatan produksi, memasak, penyimpanan, hingga pencucian.
“Peralatan yang digunakan bersama dengan produk atau bahan nonhalal dapat menyebabkan kontaminasi yang memengaruhi status kehalalan produk,” kata dia.
Dengan demikian, lanjut Haikal, pemeriksaan aspek halal tidak cukup hanya dengan melihat daftar komposisi pada kemasan, tetapi harus melihat keseluruhan mata rantai produksinya.
“Oleh karena itu, kehalalan produk harus dibuktikan melalui sertifikat halal, dan dengan label halal sebagai penanda bahwa produk telah melalui mekanisme sertifikasi halal dan memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Haikal, kejelasan status halal bagi masyarakat akan memberikan kepastian dalam memilih produk yang dikonsumsi.
Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus dapat menjadi nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk.
Penguatan sistem ini, lanjut dia, juga mendorong tumbuhnya ekosistem halal nasional. Mulai dari sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, hingga berbagai layanan pendukung JPH, seluruhnya memiliki potensi untuk menciptakan aktivitas ekonomi dan nilai tambah baru.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.