Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Rampung Agustus 2026
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah provinsi di Indonesia saat ini tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Dari banyaknya provinsi, lima daerah ini yang sedang menggelar program tersebut dan akan berakhir pada akhir bulan ini.
Untuk diketahui, setiap pemerintah daerah memberi bentuk keringanan yang berbeda-beda, seperti menghapus denda keterlambatan, memangkas pokok tunggakan, ada juga yang memberi diskon pajak tanpa menghapus denda.
Berikut daftar yang diurutkan dari provinsi dengan batas periode berakhir pada akhir Agustus 2026:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bengkulu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode pelaksanaan dimulai dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, pembayaran pajak hanya satu tahun berjalan.
2. Maluku
Periode pelaksanaan dimulai dari 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Mengutip dari akun Instagram Jasa Raharja, Program pemutihan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang berada di Provinsi Maluku.
Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
3. Lampung
Periode pelaksanaan dimulai dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berikut beberapa keringanan dari pemerintah Lampung yang dikutip dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.
- Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisanya tunggakan dan denda pajak dihapus
- Bebas denda dan pajak progresif
- Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua
- Diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung
- Diskon 5 persen sampai 25 persen bagi wajib pajak yang taat.
4. Jakarta
Periode pelaksanaan dimulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, Masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," ungkap Bapenda DKI Jakarta.
5. Jawa Timur
Periode pelaksanaan dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Berikut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor100.3.3.1/482/013/2026, mengenai keringanan yang diberikan.
- Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB
- Bebas pengenaan PKB progresif
- Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak berprofesi buruh
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk data P3KE atau DTSEN
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan dengan aplikasi transportasi online
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.
(hjn/mik)