Jakarta Tak Mau Kecolongan, Pemprov DKI Siapkan Dana Cadangan

Jakarta Tak Mau Kecolongan, Pemprov DKI Siapkan Dana Cadangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah untuk memperkuat kondisi fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat. Salah satunya dengan mengajukan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebagai bantalan fiskal.

Baca Juga

Usulan tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/26). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah dan dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dana cadangan tersebut salah satunya diproyeksikan untuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah yang akan jatuh tempo pada masa mendatang.

Baca Juga

Dengan skema itu, Pemprov DKI ingin memastikan kewajiban daerah tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu arus kas APBD. Ima Mahdiah menilai keberadaan dana cadangan penting untuk menjaga kapasitas fiskal Jakarta agar tetap terencana dan berkelanjutan.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima, dikutip Jumat (2/10/26).

Baca Juga

Menurutnya, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta membuat pemerintah daerah perlu mencari sumber pendanaan alternatif. Penerbitan Obligasi Daerah menjadi salah satu opsi pembiayaan yang disiapkan dengan tetap memperhitungkan kemampuan APBD dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.

Dalam rapat yang sama, Pemprov DKI juga mengusulkan perubahan bentuk badan hukum tiga BUMD, yakni PAM Jaya, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), dan PT Bank DKI.

Khusus Bank DKI, perubahan yang disiapkan tidak hanya menyangkut bentuk badan hukum. Bank milik Pemprov DKI tersebut juga akan berganti nama menjadi Bank Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pramono mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari langkah memperkuat kapasitas dan daya saing bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” tutur Pramono.

Halaman Selanjutnya

Dengan perubahan status tersebut, Bank Jakarta nantinya memiliki ruang untuk membuka kantor cabang pelayanan hingga ke luar negeri, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.