Prabowo minta Nanik S. Deyang jadi dewan pengawas BGN
Prabowo minta Nanik S. Deyang jadi dewan pengawas BGN
Kamis, 23 Juli 2026 22:42 WIB
Arsip foto - Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/aa.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi dewan pengawas badan tersebut.
"Ya itu kan permintaan, ya atau permohonan dari Bapak Presiden karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN," kata Prasetyo ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Hal itu mengingat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) belum memuat nomenklatur "dewan pengawas" secara tegas. Perpres itu hanya mengatur keberadaan "dewan pengarah".
βNanti kita lihat, ya. Sebenarnya maknanya bisa jadi sama, ya, dewan pengarah maupun dewan pengawas dalam hal menjalankan tugasnya," kata dia.
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak ingin terjebak dalam perbedaan istilah antara "pengarah" dan "pengawas".
"Yang penting nanti fungsinya. Kalau memang kemudian berdasarkan perpres itu sudah ada nomenklaturnya di situ SOTK-nya dewan pengarah dan kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, tidak ada masalah juga," katanya.
Baca juga: SPPG dihentikan sementara, BGN fokus tingkatkan kualitas
Nanik mengundurkan diri sebagai Kepala BGN. Pengunduran dirinya itu dikonfirmasi Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan Dirgayuza Setiawan pada Rabu (22/7) pagi.
"Kemungkinan Presiden akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya," tulis Nanik.
Sudaryono menyatakan terbuka dengan rencana pembentukan dewan pengawas BGN guna membantu penyempurnaan tata kelola.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader: Ronny
COPYRIGHT Β© ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.