Polresta Mataram memperkuat bukti dugaan korupsi sewa alat berat PUPR
Mataram (ANTARA) - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma di Mataram, Kamis, mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari ahli pidana dan keuangan daerah.
"Jadi, kami masih butuh penguatan bukti dari ahli," kata Made Dharma.
Dia mengatakan keterangan dua ahli yang sebelumnya diperiksa masih perlu dilengkapi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
"Itu makanya kami periksa lagi ahli keuangan daerah dan pidana dari luar daerah. Sifatnya keterangan tambahan," ujarnya.
Made mengatakan pemeriksaan tambahan terhadap ahli tersebut menjadi bagian akhir penyidikan sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Kalau itu sudah, baru kita gelar untuk penetapan tersangka," ucapnya.
Polresta Mataram menyidik kasus tersebut sejak Oktober 2024. Dalam penanganannya, penyidik telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTB.
Berdasarkan penjelasan auditor, kerugian itu terdiri atas retribusi sewa alat berat yang seharusnya diterima Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok sebesar Rp2,9 miliar dan kerugian akibat hilangnya dua unit dump truck senilai Rp244,6 juta.
Retribusi penyewaan tersebut tidak masuk ke kas daerah. Sementara itu, dua unit dump truck dinyatakan hilang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain hasil audit, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB Ali Fikri beserta istrinya.
Penyewaan alat berat berlangsung pada 2021. Saat itu, BPJP Wilayah Pulau Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy, yakni satu ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin pengaduk semen.
Dalam penyidikan, kepolisian menemukan satu unit ekskavator dalam kondisi rusak berat. Alat tersebut kini berstatus sebagai barang sitaan dan dititipkan di Desa Pengadangan, Kabupaten Lombok Timur.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026