Polres Garut menangkap komplotan spesialis pencurian barang mini market - ANTARA News Jawa Barat
Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap tiga orang komplotan spesialis pencurian barang mini market yang selama ini sudah membobol 19 lokasi di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ada tiga orang tersangka spesialis pencurian waralaba (mini market) yang kami amankan, dan satu orang masih dalam pengejaran," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Putra Adi pada jumpa pers di Garut, Jumat.
Ia menyebutkan, tiga tersangka yang ditangkap yakni inisial FM (20), AR (40), dan MS (17) ketiganya warga Garut dan satu pelaku lain dalam pengejaran polisi.
Menurut dia, aksi pencurian komplotan tersebut, cukup miris karena ada dua tersangka yang berstatus ayah dan anak kandung.
"Dua tersangka yang berstatus ayah dan anak kandung, yakni AR dan MS yang masih di bawah umur. Dalam melakukan aksinya tersangka AR mengajak anaknya MS yang tercatat masih berstatus pelajar," katanya.
Ia mengatakan, komplotan pencuri itu biasa melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mencari mini market dan mempelajari situasi di sekitar sasaran.
"Aksi kejahatan mereka sudah dilakukan di 19 tempat mini market yang berada di wilayah Garut dalam kurun waktu setahun ini dengan sasaran barang berharga untuk bisa dijual lagi seperti rokok dan sebagainya," katanya.
Niko mengatakan komplotan ini melakukan aksinya dengan cara dan modus membobol bagian atap mini market sasaran.
"Aksi terakhir yang dilakukan komplotan ini yakni di Alfamart Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, Minggu, 5 Juli kemudian Alfamart Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kamis pada 20 Agustus," katanya.
Ia mengatakan dari hasilhasil penyelidikan pihaknya berhasil mengungkap kawanan pelaku dan ditangkap di wilayah Garut pada 1 September, dengan satu tersangka AR terpaksa dilumpuhkan dengan menembak bagian kakinya karena melawan petugas.
Atas perbuatannya kawanan pencuri ini dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.