Polisi Dalami Kaitan Laporan Hotman dengan Kematian Pengacara Rocky Martin
Budi menjelaskan, apabila mengacu pada ketentuan hukum acara pidana, perkara tersebut nantinya akan dihentikan apabila terlapor telah meninggal dunia.
“Kalau melihat ketentuan peradilan, dengan meninggalnya status terlapor maka perkara tersebut akan dihentikan atau di-SP3. Itu termasuk alasan demi hukum, selain nebis in idem dan daluwarsa,” katanya.
Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan fakta terkait meninggalnya Rocky Martin yang ditemukan meninggal setelah terjatuh dari rooftop sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat ditanya apakah laporan dugaan penggelapan itu menjadi salah satu faktor yang diduga melatarbelakangi korban mengakhiri hidupnya, Budi mengatakan penyidik belum mengambil kesimpulan dan masih melakukan pendalaman.
“Nanti akan kami dalami. Setiap informasi sekecil apa pun pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Menurut Budi, penyidik memperoleh informasi bahwa sebelum korban meninggal dunia diduga sempat bertemu dengan pelapor. Informasi tersebut kini sedang diklarifikasi.
“Ada informasi bahwa sebelum yang bersangkutan mengakhiri hidupnya juga ada pertemuan dengan pelapor. Nah, ini masih kami dalami. Makanya kami mengundang pelapor hari ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelidikan kematian Rocky ditangani Polres Metro Jakarta Selatan sehingga prosesnya akan dilakukan secara bersama-sama dengan penyidik yang menangani laporan dugaan penggelapan.
“Kejadian meninggalnya korban ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, sehingga tentu akan ada sinergi dalam penanganannya,” kata Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga untuk melengkapi penyelidikan.
“Kami juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami harus berempati dan tentu pihak keluarga juga akan dimintai keterangan karena kematian ini dianggap tidak wajar,” tandasnya.