Polda NTB tak tahan WN Selandia Baru karena alasan lansia
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan tidak menahan warga negara Selandia Baru inisial RMS (73) yang berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap warga lokal karena alasan lanjut usia (lansia).
"Yang bersangkutan tidak kami tahan karena lansia," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Senin.
Meskipun ancaman hukuman hukuman di atas lima tahun sesuai dengan penerapan aturan yang diduga dilanggar terkait tindak pidana kekerasan seksual, ia memastikan bahwa RMS bersikap kooperatif dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan kooperatif, aman," ucapnya.
Perihal perkembangan penyidikan, Pujawati menyebut bahwa penyidik telah melaksanakan pelimpahan berkas ke jaksa peneliti atau tahap satu. Untuk hasilnya, ia memastikan masih menunggu hasil penelitian jaksa.
Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan masuk pada akhir Januari 2026.
Pelapor mengadukan persoalan ini ke Polda NTB dengan pendampingan hukum dari Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi yang dikonfirmasi atas perkembangan kasus tersebut mengaku telah menerima informasi perihal langkah penyidikan Polda NTB.
"Informasinya disampaikan lisan waktu itu, tindak lanjut kami tanya kapan gelar perkara, katanya setelah periksa beberapa saksi tambahan," ucap Joko pada 19 Mei 2026.
"Ya jadi, seharusnya ada penetapan tersangka minggu-minggu ini, sesuai yang dijanjikan kepolisian, kita tunggulah. Kalau ada informasinya, saya akan update," katanya.
Sebagai pendamping hukum, Joko menyampaikan bahwa pihaknya masih secara rutin berkomunikasi dengan para pelapor. Melalui BKBH Unram, pelapor diberikan pendampingan psikolog.
"Jadi, dari pendampingan psikologis yang sudah cukup lama ini, sekarang mereka sudah mulai bekerja lagi di salah satu hotel di wilayah Senggigi," ujarnya.
Perihal keberadaan terlapor, BKBH Unram turut melakukan pemantauan. Yang bersangkutan masih berada di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, hotel miliknya yang berinisial SF.
"Pelaku (RMS) masih di Sekotong," kata Joko.
BKBH Unram memberikan pendampingan hukum berangkat dari aduan pelapor. Mereka datang ke BKBH Unram dan menceritakan tentang perbuatan terlapor.
Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya pria. Mereka bertiga diajak tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor.
Salah seorang korban perempuan, mengaku kenal terlapor cukup lama. Bahkan, dia sempat diajak menikah. Karena menganggap ajakan itu sebagai sebuah hubungan yang serius, korban perempuan mengajak terlapor bertemu dengan dua rekannya yang juga korban.
BKBH Unram mencatat peristiwa itu terjadi pada medio Juli dan September 2025. Korban mengaku fantasi seksual itu sempat didokumentasikan terlapor. BKBH Unram pun menyatakan telah mengantongi bukti tersebut dalam bentuk video.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026