Polda NTB berkoordinasi dengan jaksa terkait penyidikan santri terbakar

Polda NTB berkoordinasi dengan jaksa terkait penyidikan santri terbakar

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTB terkait penyidikan kasus dugaan santri terbakar dalam insiden yang terjadi di ANTARA News mataram 40 ...

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTB terkait penyidikan kasus dugaan santri terbakar dalam insiden yang terjadi di salah satu pondok pesantren wilayah Lombok Tengah.

"Kegiatan koordinasi iniย berakhir sore tadi antara penyidik kepolisian dengan Kejati NTB yang akan bertindak sebagai penuntut umum dalam kasus ini," Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid di Mataram, Senin.

Harun mengatakan dalam pembahasan dalam koordinasi itu, pihaknya belum mendapatkan informasi secara lengkap dari pihak jaksa pada bidang pidana umum tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati usai koordinasi dengan jaksa di gedung Kejati NTB, tidak menjelaskan secara rinci, kecualiย hanya menyampaikan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan.

"Kita masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Saat disinggung perihal perkembangan penyidikan, ia juga hanya memberikan keterangan secara umum bahwa dalam rangkaian penyidikan ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.

"Semuanya, pemeriksaan dokumen, kemudian kita libatkan ahli dalam proses penyidikan. Kita perbanyak ahli lagi," ucapnya.

Pada Senin (20/7), penyidik tercatat memeriksa secara perdana dua tersangka dalam kasus tersebut sesuai panggilan penyidik.

Khusus untuk tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), MR menjalani pemeriksaan didampingi pekerja sosial.

Kombes Pujawati sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pihaknya mengambil alih penyidikan dari Polres Lombok Tengah.

Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kepolisian mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026.

Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban berinisial D, dan AL mengalami luka bakar serius dan satu orang santri berinisial S meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.

Dari rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran.

Alat bukti lain didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara di sebuah ruangan yang ada di lingkungan pondok pesantren.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT ยฉ ANTARA 2026