Pertamina RU Cilacap perkuat kepatuhan pengelolaan tenaga alih daya

Pertamina RU Cilacap perkuat kepatuhan pengelolaan tenaga alih daya

Pertamina RU Cilacap perkuat kepatuhan pengelolaan tenaga alih daya

Selasa, 25 Agustus 2026 16:15 WIB

Image Print

Workshop dan Upskilling Kepatuhan Aspek Ketenagakerjaan pada Pengelolaan Alih Daya di Lingkungan Pertamina Group Tahun 2026 yang berlangsung di Cilacap, Jawa Tengah, pada 18-19 Agustus 2026. ANTARA/HO-Kilang CIlacap

Workshop ini menjadi ruang bagi kami untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas pengelolaan tenaga alih daya

Cilacap (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) Cilacap memperkuat kepatuhan hukum ketenagakerjaan dalam pengelolaan tenaga alih daya (TAD) guna mendukung kelancaran operasional dan hubungan industrial yang harmonis.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Workshop dan Upskilling Kepatuhan Aspek Ketenagakerjaan pada Pengelolaan Alih Daya di Lingkungan Pertamina Group Tahun 2026 yang berlangsung di Cilacap, Jawa Tengah, pada 18-19 Agustus 2026.

Kegiatan itu diikuti pekerja Pertamina Group, pimpinan dan manajemen perusahaan alih daya, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Pengadilan Negeri Semarang, akademisi, praktisi hukum ketenagakerjaan, dan HSSE.

Pejabat Sementara Group Head of Operation and Manufacturing (GHOM) RU Cilacap Erdyanto Perkasa mengatakan penguatan kepatuhan ketenagakerjaan penting mengingat besarnya skala operasional dan jumlah tenaga kerja di RU Cilacap.

"Dengan skala operasional dan jumlah tenaga kerja yang besar, pengelolaan ketenagakerjaan dan alih daya yang tertib, terawasi, serta patuh terhadap ketentuan menjadi sangat penting untuk menjaga kelancaran operasi sekaligus hubungan industrial yang harmonis," katanya.

Menurut dia, RU Cilacap memiliki sekitar 1.530 pekerja organik, 746 tenaga alih daya mandays, serta sekitar 4.000 personel kontraktor temporer.

Akademisi Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Hernawan mengatakan perusahaan perlu memiliki kemampuan beradaptasi terhadap dinamika regulasi ketenagakerjaan.

Menurut dia, fondasi kepatuhan yang kuat perlu dibangun melalui pemahaman regulasi secara utuh, penerapan konsisten, dan pengawasan efektif.

"Dengan demikian, pengelolaan alih daya tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu mendukung hubungan industrial yang produktif dan berkelanjutan," katanya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan alih daya Ruseno menilai kegiatan tersebut relevan dengan kebutuhan pengelolaan tenaga kerja di lapangan.

"Workshop ini menjadi ruang bagi kami untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas pengelolaan tenaga alih daya, sekaligus memperkuat koordinasi agar kepatuhan dan hubungan industrial yang harmonis dapat dijaga bersama," ujarnya.

RU Cilacap terus menyelaraskan praktik pengelolaan ketenagakerjaan dengan perkembangan regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, serta ketentuan ketenagakerjaan terbaru yang relevan.

Melalui kegiatan tersebut, Pertamina berharap dapat memperkuat pengawasan, penanganan keluhan, serta pencegahan potensi perselisihan hubungan industrial.

Pertamina RU Cilacap menegaskan kepatuhan ketenagakerjaan merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan keandalan operasi kilang.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.