Pengajuan Tax Holiday dan Tax Allowance Turun pada 2025, BPK Ungkap Jumlah Wajib Pajak yang Mengajukan Menyusut

Pengajuan Tax Holiday dan Tax Allowance Turun pada 2025, BPK Ungkap Jumlah Wajib Pajak yang Mengajukan Menyusut

Jakarta, VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat penurunan jumlah pengajuan fasilitas pembebasan maupun pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang 2025. Penurunan terjadi pada berbagai insentif perpa...

Jakarta, VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat penurunan jumlah pengajuan fasilitas pembebasan maupun pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang 2025. Penurunan terjadi pada berbagai insentif perpajakan, mulai dari tax holiday, tax allowance, hingga super tax deduction.

Baca Juga

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. Berdasarkan laporan itu, jumlah wajib pajak yang mengajukan berbagai fasilitas insentif pajak mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan Tax Holiday Turun 14,5 Persen

Baca Juga

BPK mencatat, sepanjang 2025 terdapat 53 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday. Angka tersebut turun dibandingkan 62 permohonan pada 2024 atau menyusut sekitar 14,51 persen.

Meski mengalami penurunan secara tahunan, jumlah pengajuan pada 2025 masih jauh lebih tinggi dibandingkan 2023 yang hanya mencatat 19 permohonan.

Baca Juga

BPK menjelaskan seluruh data tersebut berasal dari permohonan maupun pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah memperoleh persetujuan pada masing-masing tahun.

Tax Allowance Turun Hingga Separuh

Penurunan yang lebih tajam terjadi pada fasilitas tax allowance.

Pada 2025, jumlah permohonan tercatat hanya 15 wajib pajak, turun 50 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 30 permohonan.

Meski demikian, jumlah tersebut masih lebih tinggi dibandingkan 2023 yang hanya mencatat 11 permohonan.

Permohonan di KEK Ikut Menurun

BPK juga mencatat penurunan permohonan fasilitas pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Untuk fasilitas tax holiday di KEK, jumlah permohonan turun dari 43 pada 2024 menjadi 37 pada 2025.

Sementara itu, tax allowance di KEK tidak mengalami perubahan. Jumlah permohonan tetap sebanyak empat pada 2025, sama seperti tahun sebelumnya.

Super Tax Deduction Juga Menyusut

Penurunan tidak hanya terjadi pada tax holiday dan tax allowance.

Permohonan fasilitas super tax deduction vokasi turun dari 38 menjadi 23 permohonan.

Sedangkan super tax deduction untuk penelitian dan pengembangan (litbang) juga menyusut dari sembilan menjadi lima permohonan.

Data tersebut menunjukkan hampir seluruh jenis insentif perpajakan yang diawasi BPK mengalami penurunan jumlah pengajuan sepanjang 2025.

Pemanfaatan Tax Holiday Belum Sebanding dengan Permohonan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mencatat jumlah permohonan, BPK juga mengungkap tingkat pemanfaatan fasilitas perpajakan tersebut.

Untuk data yang tersedia pada tahun pajak 2024, hanya 36 wajib pajak yang benar-benar memanfaatkan fasilitas tax holiday dengan total nilai Rp7,26 triliun.

Halaman Selanjutnya

Padahal, jumlah permohonan yang telah disetujui pada tahun tersebut mencapai 62 wajib pajak.