Pemkot Samarinda benahi distribusi BBM subsidi bagi angkutan barang - ANTARA News Kalimantan Timur

Pemkot Samarinda benahi distribusi BBM subsidi bagi angkutan barang - ANTARA News Kalimantan Timur

Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membenahi tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi angkutan barang untuk meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mengurangi antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pembenahan dilakukan antara lain melalui penerapan kartu kendali atau fuel card serta penguatan verifikasi kendaraan penerima BBM bersubsidi.

"Kalau terjadi kelangkaan, sehari dua hari mungkin kita bisa pahami. Tapi kalau berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan sampai parkir dari malam hingga pagi, itu patut dipertanyakan," kata Andi Harun di Samarinda, Senin.

Pemerintah Kota Samarinda menilai antrean panjang yang berulang di sejumlah SPBU perlu dievaluasi agar penyaluran BBM bersubsidi dapat diterima oleh pengguna yang berhak, termasuk pengemudi angkutan barang yang menggunakan bahan bakar tersebut untuk kegiatan produktif.

Penerapan fuel card dan keterlibatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, menurut Andi, merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi sekaligus pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Pemkot juga menerima informasi mengenai dugaan praktik jual beli antrean di sejumlah SPBU dengan biaya Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per kendaraan. Kondisi tersebut dinilai dapat menambah beban pengemudi angkutan yang menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan logistik.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperbaiki sistem distribusi agar BBM bersubsidi lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi biaya tambahan yang berpotensi muncul akibat persoalan antrean.

Rencana pembenahan tata kelola tersebut mendapat tanggapan dari ratusan sopir truk yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS). Mereka menyampaikan aspirasi kepada Pemkot Samarinda terkait mekanisme baru pengambilan kupon BBM bersubsidi yang direncanakan berlaku mulai 1 September 2026.

Ketua FGSS Achmad Hasan mengatakan para sopir pada prinsipnya keberatan apabila mekanisme baru justru memperpanjang proses memperoleh BBM bersubsidi dan menambah beban operasional angkutan.

"Kebijakan ini bisa mengancam mata pencaharian kami," ujar Achmad.

Dalam mekanisme yang direncanakan, pengemudi diwajibkan membawa kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kartu kendali Fuel Card Brizzi ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub untuk menjalani verifikasi fisik sebelum memperoleh kupon antrean.

Kupon diberikan kepada kendaraan yang memenuhi persyaratan, antara lain memiliki uji berkala atau KIR aktif, memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor, serta tidak melanggar ketentuan mengenai kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Mekanisme tersebut berbeda dengan sistem sebelumnya yang memungkinkan pengemudi mengantre di SPBU dan bertransaksi menggunakan fuel card tanpa menjalani verifikasi fisik harian di Dishub.

FGSS menilai mekanisme baru perlu mempertimbangkan efisiensi operasional pengemudi, terutama agar proses verifikasi tidak menimbulkan tambahan waktu dan biaya bagi kegiatan angkutan barang.

Pemkot Samarinda membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme tersebut, termasuk mempertimbangkan penambahan titik distribusi kupon apabila pengambilan yang dipusatkan pada satu lokasi berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan.

Pemerintah juga menyiapkan digitalisasi sistem distribusi BBM bersubsidi sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap mekanisme manual sekaligus meningkatkan akurasi pencatatan penyaluran.

Uji coba sistem tersebut ditargetkan berlangsung pada pekan pertama atau kedua September 2026 setelah tahapan verifikasi diselesaikan.

Melalui sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah mengharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat lebih mudah dipantau sekaligus menghasilkan data penyaluran yang lebih akurat sebagai dasar pengelolaan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi.

Pemkot Samarinda menilai perbaikan tata kelola perlu tetap mempertemukan dua kepentingan, yakni memastikan subsidi energi diterima pengguna yang berhak serta menjaga kelancaran kegiatan angkutan barang yang menopang aktivitas perekonomian daerah.

Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.