Pemkab Simeulue terima pemulihan uang negara Rp1,068 miliar - ANTARA News Aceh

Pemkab Simeulue terima pemulihan uang negara Rp1,068 miliar - ANTARA News Aceh

Simeulue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue menerima uang hasil pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,068 miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten kepulauan itu.

Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris di Simeulue, Jumat, mengapresiasi Kejari Simeulue atas proses pemulihan keuangan negara tersebut.

"Atas nama Pemkab Simeulue, kami bersyukur dan berterima kasih serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas implementasi keberhasilan pemulihan keuangan negara ini," katanya.

Nasrun Mikaris mengatakan pemulihan keuangan negara tersebut menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Simeulue.

Bupati berharap pemulihan keuangan negara tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Simeulue.

"Keuangan yang dipulihkan tersebut digunakan untuk pembangunan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Simeulue," kata Muhammad Nasrun Mikaris.

Baca: Kejari Simeulue manfaatkan lahan kosong untuk program ketahanan pangan

Sementara itu, Kepala Kejari Simeulue Ilhamd Wahyudi mengatakan uang negara yang dipulihkan tersebut berkaitan dengan penyelesaian permasalahan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

"Ada sebanyak Rp1,068 miliar lebih uang negara berhasil dipulihkan dalam rentang waktu enam tahun tersebut. Dan hari, kami serahkan ke pemerintah daerah," kata Ilhamd Wahyudi.

Ia mengingatkan jajaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Simeulue agar terus memperkuat pengawasan untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara setiap tahunnya.

Menurut dia, langkah pengawasan dan pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan secara optimal.

"Mari bersama-sama awasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat berjalan dengan baik serta digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Ilhamd Wahyudi.

Baca: Kejari Simeulue musnahkan barang bukti tindak pidana

Pewarta: Ade Irwansah
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.