Daftar 4 Perkara yang Menjerat Bupati Gowa hingga Jadi Tersangka

Daftar 4 Perkara yang Menjerat Bupati Gowa hingga Jadi Tersangka

Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membeberkan empat rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT). Perkara tersebut diungkap pada Jumat (25/9/2026) di Gedung Bareskrim Polri.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Roberthus Yohanes De Deo mengatakan, dalam empat klaster perkara tersebut, HT diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus memperoleh keuntungan finansial melalui orang-orang kepercayaannya.

"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan," kata Roberthus, di Mabes Polri, Jumat (25/09/2026).

1. Pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Menurut Roberthus, penyidik menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR. HT juga diduga menginstruksikan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta uang kepada pihak pengembang perumahan.

"Kami sampaikan dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah. Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," jelas Roberthus.

2. Pemerasan Berkedok Dana CSR Gerai Indomaret

Kasus kedua berkaitan dengan perizinan pembukaan gerai ritel modern Indomaret.

Roberthus menjelaskan, setelah pertemuan formal, HT mengarahkan manajemen ritel untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA. Melalui HA, HT diduga mematok pungutan Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp 850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Saudari HT di Waterfront, Makassar, dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace. Namun, dalam hal ini penyidik masih menelusuri penggunaan seluruh dana tersebut," ujar Roberthus.