Kemenperin ungkap tiga pilar utama transformasi industri kimia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan tiga pilar utama untuk mendukung transformasi industri kimia Indonesia yang hijau dan berkelanjutan.
Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengembangan Sektor Industri Kimia Pertahanan Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin Aditya Rosadi mengatakan pilar pertama adalah melalui efisiensi energi yang tepat dan relevan, sehingga produktivitas tetap terjaga seiring dengan perlindungan lingkungan sekitar.
“Melalui optimasi proses, heat integration dan waste heat recovery, smart operation, digitalisasi, penerapan sistem manajemen energi, serta pengurangan emisi, industri dapat menurunkan biaya operasional sekaligus meningkatkan produktivitas dan juga kepedulian lingkungan,” kata Aditya di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia mengatakan pilar kedua adalah diversifikasi dari bahan baku, seiring dengan tren global menuju ekonomi rendah karbon.
“Indonesia perlu secara bertahap mengurangi ketergantungan pada bahan baku berbasis fosil konvensional,” ujar Aditya.
Menurut dia, pengembangan bahan baku alternatif seperti bionafta, bioetanol, bahan baku hasil daur ulang, hidrogen, dan green methanol menawarkan peluang yang menjanjikan untuk menurunkan intensitas karbon sekaligus memperkuat ketahanan pasokan bahan baku.
Aditya menambahkan, pilar terakhir adalah penerapan ekonomi sirkular dan manajemen limbah (waste management) oleh industri.
Melalui pendekatan itu, ia mengatakan industri diharapkan dapat memaksimalkan nilai material, memperpanjang siklus hidup produk, mengurangi limbah,meningkatkan produktivitas sumber daya, serta menciptakan peluang ekonomi baru dari sumber daya yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal.
“Ketiga pilar tersebut bukanlah inisiatif yang berdiri sendiri, karena secara bersama-sama ketiga pilar membentuk pendekatan yang komprehensif dalam mewujudkan industri manufaktur kimia yang hijau, lebih efisien, lebih berkelanjutan, dan semakin berdaya saing di tengah persaingan pasar global yang semakin dinamis dan penuh tantangan,” kata Aditya.
Sejalan dengan upaya itu, Kemenperin juga terus mendorong implementasi dari konsep industri hijau melalui sejumlah regulasi pendukung, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengatur soal industri hijau tersebut.
“Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 40 Peraturan Menteri Perindustrian terkait dengan standar industri hijau (SIH) yang memuat total 72 produk di mana 21 untuk produk kimia dan 6 untuk produk tekstil,” kata Aditya.
“SIH ini memuat hal-hal seperti standar proses, standar bahan baku, bahan penolong, energi, serta proses produksi, manajemen, dan juga pengelolaan limbah,” ujar dia menambahkan.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.