Pemkab Bogor sebut kebijakan parkir alun-alun Tegar Beriman fokus pada penataan - ANTARA News Megapolitan

Pemkab Bogor sebut kebijakan parkir alun-alun Tegar Beriman fokus pada penataan - ANTARA News Megapolitan

Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegaskan kebijakan parkir di kawasan Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, difokuskan pada penataan kendaraan, bukan untuk mengejar pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Jabar, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menata aktivitas parkir agar lebih tertib sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat.

"Poinnya sebenarnya bukan untuk menarik pendapatan, tetapi memang lebih ke penataan. Daripada sebelumnya liar, sekarang dicoba ditata," kata Ajat.

Ia menjelaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menetapkan sejumlah lokasi parkir di tepi jalan yang kemudian pengelolaan pemungutannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Menurut dia, skema tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat, termasuk dengan membandingkan pelayanan pada masing-masing lokasi yang dikelola.

Ajat memastikan kebijakan parkir yang belakangan menjadi perhatian masyarakat tersebut merupakan kebijakan resmi Dishub Kabupaten Bogor.

"Yang jelas ini kebijakan yang diambil oleh Dishub. Niatnya memang untuk melakukan penataan agar tertib, nyaman, dan aman bagi para pengunjung," ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Bogor membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dengan memperhatikan perkembangan dan respons masyarakat dari hari ke hari.

Evaluasi tersebut, kata Ajat, dapat mencakup besaran tarif hingga penerapannya pada masing-masing lokasi parkir.

Ia menyebut tarif Rp5.000 yang menjadi perhatian masyarakat masih didiskusikan bersama dishub.

Menurut dia, besaran tarif dapat disesuaikan dengan ketentuan maupun karakteristik lokasi.

"Kalau misalnya pada umumnya Rp2.000, tentunya bisa diberlakukan Rp2.000 sesuai ketentuannya. Itu bisa dievaluasi, karena Rp5.000 merupakan ukuran maksimal," kata Ajat.

Ia juga menilai sosialisasi mengenai penerapan kebijakan parkir perlu diperbaiki agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh sebelum kebijakan diberlakukan.

Ajat mengatakan pemerintah daerah akan terus melihat pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan untuk memastikan tujuan penataan parkir berjalan seiring dengan peningkatan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.