Tukang pijat ditangkap gara-gara curi earphone milik WNA Polandia
Jakarta (ANTARA) - Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial FA (28), tukang pijat yang diduga mencuri perangkat earphone milik turis asal Polandia di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan, perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari setelah menerima aduan terkait hilangnya sebuah earphone milik warga negara Polandia tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/9) sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
"Sebelumnya, korban berkenalan dengan seorang wanita di kawasan Lokasari, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari. Wanita tersebut kemudian menawarkan jasa pijat kepada korban," kata Bobby di Jakarta, Jumat.
Korban bersama wanita tersebut selanjutnya menuju sebuah kamar hotel. Setelah kegiatan jasa tersebut selesai, korban menyadari earphone miliknya telah hilang ketika hendak menggunakan perangkat tersebut.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Metro Tamansari," kata Bobby.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan wanita yang diduga berkaitan dengan hilangnya barang milik korban.
"Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari," lanjut Bobby.
Pada Jumat (2/10) sekitar pukul 13.05 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial FA (28) di Kos Lusupan III.
Dalam kegiatan tersebut, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan earphone milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
"Terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Bobby.
Bobby mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan dan aduan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami berupaya memberikan pelayanan secara cepat, profesional dan humanis, serta melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Bobby.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Korban, Pawel Mark (45) mengapresiasi jajaran kepolisian setelah aduannya ditindaklanjuti dan barang miliknya berhasil ditemukan.
“Saya berterima kasih kepada polisi Jakarta Indonesia, dalam hal ini Polsek Metro Tamansari,” imbuhnya.
Baca juga: Polres Jakbar ungkap peredaran ratusan obat keras ilegal di Tamansari
Baca juga: Polisi kenakan pasal berlapis pasangan bunuh bayi baru lahir di Jakbar
Baca juga: Polisi sebut sejoli di Jakbar bunuh bayi karena takut tetangga dengar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.