Pelaku Pembalakan Hutan di Solok Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Pembalakan Hutan di Solok Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Solok - Pembalakan hutan liar terjadi di Solok, Sumatera Barat. Beruntung pelaku berhasil ditangkap. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.Petugas dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhu...

Solok -

Pembalakan hutan liar terjadi di Solok, Sumatera Barat. Beruntung pelaku berhasil ditangkap. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Petugas dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut berhasil menangkap tersangka berinisial BS alias BG (50), pelaku pembalakan liar di Solok, Sumatera Barat.

BG ditangkap beserta barang bukti berupa tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan dari pihak berwenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka BG pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Penyidikan terhadap BS alias BG yang merupakan kuasa PHAT SD merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok yang dilaksanakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025.

Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aturan tersebut melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Tersangka BG pun terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok. Namun, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial serta media online mengenai dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang.

Lokasi tersebut berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Lokasi itu berbatasan langsung dengan Kecamatan Bayang di Kabupaten Pesisir Selatan.

Aktivitas pembalakan hutan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana banjir bandang, karena berada pada kawasan perbukitan dengan topografi terjal. Seperti kita tahu, Solok menjadi salah satu lokasi terdampak banjir bandang di Sumbar beberapa waktu silam.

"Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis Buldozer dan Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3," kata Hari Novianto dikutip Sabtu (1/8/2026).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menambahkan ekosistem hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air yang harus tetap dijaga kelestariannya.

Menurut dia, negara akan terus hadir untuk memastikan keberlanjutan hutan, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di Areal Penggunaan Lain (APL), sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tegas dia.

(wsw/wsw)