OJK serahkan hasil temuan aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada periode Februari sampai Mei 2026.
"Langkah itu sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Agus memastikan OJK terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT DSI, yaitu melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender.
βPemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender,β ujar Agus.
Baca juga: Paguyuban lender Dana Syariah Indonesia lapor kerugian Rp1,4 triliun
Dalam rangka memperkuat pembuktian, Agus menjelaskan bahwa OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.
βBerdasarkan hasil pemeriksaan khusus itu, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI,β ujar Agus.
Adapun, pemeriksaan khusus itu merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI, di antaranya :
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright Β© ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.