Nurul Arifin: Putusan MK Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Hak Rakyat

Nurul Arifin: Putusan MK Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Hak Rakyat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi sudah tepat. ...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi sudah tepat.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengatakan, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital.

Kata Legislator Golkar itu, internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga untuk pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital.

"Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul kepada wartawan, Jumat 24 Juli 2026.

Meski demikian, Nurul mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak justru melahirkan persoalan baru berupa kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data yang pada akhirnya membebani masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," katanya.

Menurut Nurul, operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.

"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," tuturnya.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Pada akhirnya, transformasi digital harus menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Jangan sampai kemajuan teknologi justru diikuti dengan praktik bisnis yang mengurangi hak-hak konsumen," pungkasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.