MUI: Sertifikasi halal bukan hanya administrasi tapi jadi nilai tambah
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi jaminan kehalalan sekaligus memberikan nilai tambah bagi produk dan pelaku usaha.
“Jadi ada tambahan nilai dengan sertifikasi halal, bukan beban kepada harga pelaku usaha. Tetapi ini memberikan nilai tambah dari bisnis atau dari perdagangan yang beredar di Indonesia,” kata Cholil dalam konferensi pers jelang wajib halal 18 Oktober di Gedung MUI, Jakarta, Kamis.
Kiai Cholil mengatakan pemerintah bersama pihak-pihak terkait telah siap melaksanakan kewajiban halal 18 Oktober.
Bahkan telah dibahas dalam rapat tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Kemendag, serta lembaga terkait lainnya.
“Semua sepakat melaksanakan wajib halal pada 18 Oktober,” ujarnya.
Kiai Cholil mengatakan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal juga perlu dilakukan secara masif, mengingat kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pelaku usaha di dalam negeri, tetapi juga berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.
Ia menilai sosialisasi diperlukan agar para pelaku usaha memahami mekanisme sertifikasi halal dan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk.
Menurut dia, sertifikasi halal dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk "naik kelas", baik pada sektor makanan dan minuman, obat-obatan, maupun produk lainnya.
“Awalnya tidak ada jaminan halal menjadi ada jaminan halal. Bahkan kami ingin menyambungkan, tidak hanya halal saja, tapi thayyib," kata Cholil.
Ia menjelaskan konsep halal dan thayyib merupakan satu kesatuan. Selain memenuhi aspek keagamaan, produk juga diharapkan memenuhi aspek kesehatan dan kandungan yang baik bagi masyarakat.
“Dengan adanya halal itu tidak hanya persoalan bisnis, tapi membuat anak-anak Indonesia, orang-orang Indonesia sehat, harapan hidupnya tambah baik, SDGs pun juga bisa tercapai," ujar Cholil.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi jaminan produk halal tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan.
Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.
Menurutnya, tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal Hasan.
Baca juga: Menag ingatkan masyarakat tidak main hakim sendiri soal polemik LGBT
Baca juga: MUI tegaskan tolak genosida dan tetap berdiri bersama Palestina
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.