Minimarket Filipina Eskpansi ke Indonesia, Kemendag: Modal Tetap Harus Lokal - Industri Katadata.co.id

Minimarket Filipina Eskpansi ke Indonesia, Kemendag: Modal Tetap Harus Lokal - Industri Katadata.co.id

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan menanggapi ekspansi jaringan ritel O!Save asal Filipina di Indonesia. Menurutnya, masuknya merek ritel asing tidak menjadi persoalan selama bisnis minimarket di Indonesia dijalankan dengan modal dalam negeri.

Iqbl menilai kehadiran merek asing dalam bisnis minimarket tak serta-merta berarti bisnis itu termasuk penanaman modal asing (PMA). Sebab, format bisnis minimarket tidak diperbolehkan menerima modal asing. 

Karena itu, meskipun merek yang digunakan berasal dari luar negeri, perusahaan yang menjalankan bisnisnya di Indonesia tetap harus menggunakan modal dalam negeri.

“Format retail minimarket itu tidak boleh menerima modal asing. Harus penerimaan modal dalam negeri,” ujar Iqbal ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/8). “Walaupun brand-nya dari luar,” Iqbal menambahkan. 

Ia mencontohkan sejumlah merek asing yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, asal-usul merek tidak menentukan status modal perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia.

“Walaupun brand-nya dari luar,” katanya.

O!Save merupakan jaringan ritel dengan merek asal Filipina yang sudah berdiri sejak 2023. Dalam ekspansinya di dalam negeri, minimarket ini mengadopsi konsep hard discount dengan toko sederhana yang tidak menyewa lokasi mahal, menawarkan harga terendah setiap hari tanpa promo khusus. 

Dilansir dari laman resminya, O!Save disebut berfokus pada penyediaan kebutuhan dasar, makanan pokok, kebutuhan rumah tangga dan perawatan diri yang dibutuhkan masyarakat sehari-hari.

Perusahaan menyebut O!Save memiliki konsep toko sederhana dan tidak menyewa lokasi gerai di tempat yang mahal. O!Save mengklaim toko mereka tidak memberikan harga promosi di waktu dan kondisi tertentu, tapi memberikan harga terendah setiap hari. Saat ini sudah ada 37 gerai O!Save  di Jakarta. 

Untuk membuka gerai, perusahaan mengharuskan luas lantai satu minimal 250?m², lokasi komersial seluas minimal 350 m², serta tanah kosong siap sewa dengan luas minimal 450?m². Lokasi harus berada di dalam atau dekat area perdagangan, pusat komunitas, atau pemukiman, serta memiliki fasad lebar dan fasilitas parkir yang memadai.

Pemerintah Cermati Persaingan Bisnis Ritel yang Tak Berimbang 

Apabila pelaku usaha ritel memiliki format bisnis yang sama, Iqbal menilai persaingan pada dasarnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus apabila persaingan terjadi antara format bisnis yang berbeda, seperti jaringan ritel modern dengan warung tradisional.

“Yang perlu dicermati oleh pemerintah adalah kalau format bisnisnya berbeda. Misalnya retail modern dengan warung tradisional. Itu harus ada perhatian khusus kepada warung tradisional,” ujarnya.

Menurut Iqbal, warung tradisional tidak dapat begitu saja dipertandingkan dengan jaringan ritel modern karena memiliki kapasitas dan format bisnis yang berbeda.

Karena itu, pemerintah menjalankan sejumlah program kemitraan untuk memperkuat warung tradisional, antara lain melalui digitalisasi dan kerja sama dengan distributor besar.

“Pemerintah punya kewajiban untuk memberikan perhatian khusus kepada warung-warung kelontong,” katanya.

Terkait potensi kejenuhan pasar akibat semakin banyak jaringan ritel, Iqbal mengatakan pihaknya belum melihat kondisi tersebut. Menurutnya, yang terjadi saat ini lebih merupakan perubahan format dan pola belanja konsumen.

Ia melihat konsumen yang sebelumnya terbiasa berbelanja bulanan di department store kini semakin banyak beralih ke format minimarket yang dinilai lebih sederhana dan praktis.