Kenapa Kopdes Merah Putih Sudah Punya Utang Rp37 T ke Bank Negara?

Kenapa Kopdes Merah Putih Sudah Punya Utang Rp37 T ke Bank Negara?

Jakarta, CNN Indonesia --

Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tercatat memiliki utang sebesar Rp37 triliun kepada bank BUMN. Utang tersebut berada di PT Agrinas Pangan Nusantara yang meminjam dana dari bank milik negara.

Dana pinjaman tersebut digunakan Agrinas untuk pembangunan kopdes. Selanjutnya, pemerintah akan membayar utang tersebut kepada bank BUMN terkait. Tagihan pertama atas utang tersebut telah jatuh tempo pada Jumat (25/9).

Adapun total utang Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Dari jumlah tersebut, tagihan pertama yang jatuh tempo Jumat lalu mencapai Rp37 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan ketersediaan anggaran untuk membayar utang proyek pembangunan tersebut.

Suahasil menjelaskan alokasi dana untuk melunasi kewajiban tersebut sudah dipersiapkan dan tersedia sejak awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu telah dianggarkan di dalam APBN. Jadi, anggarannya ada," ujar Suahasil dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Ia menjelaskan postur APBN pada dasarnya bersifat fleksibel. Dalam kondisi tertentu ketika sebuah program belum memiliki anggaran, pemerintah akan mencarikan alokasi dananya.

Namun, untuk Kopdes Merah Putih ini, anggarannya sudah dikunci sejak awal tahun anggaran berjalan.

Terkait dengan proses pencairan dananya, Suahasil mengungkap pemerintah perlu melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh terhadap fisik bangunan koperasi yang telah dibangun di berbagai lokasi.

"Teman-teman di Kementerian Koperasi saya tahu persis melakukan ini dengan sangat kerja keras. Teman-teman di PT Agrinas melakukan pembangunannya dengan sangat kerja keras," ujar Suahasil.

Suahasil juga menjamin proses pelunasan utang kepada bank BUMN ini turut dipantau oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Proses tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Danantara Indonesia selaku pemegang saham bank-bank BUMN penyalur dana.

"Makanya dengan keberadaan Danantara di situ (di dalam KSSK), menjadi komplit ceritanya. Ada BUMN di situ juga," ujar Suahasil.

[Gambas:Youtube]

(dhz/sfr)