Menkum tegaskan tak akan toleransi royalti dibayar ke tidak berhak - ANTARA News Gorontalo
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan tidak akan menoleransi royalti musik dibayarkan kepada mereka yang tidak berhak.
Hal itu disampaikan Menkum menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.
"Selama saya menjadi Menteri Hukum, saya tidak akan memberikan toleransi terhadap pembayaran royalti kepada pihak yang tidak berhak. Jadi ada batasnya yang tegas,” kata Supratman pada acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
Supratman terus berkomitmen untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Ia menjelaskan tujuan utama pembenahan tata kelola royalti, yakni memastikan hak para pencipta lagu terlindungi dan tersalurkan secara tepat.
Untuk itu, Menkum segera memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membangun komunikasi yang lebih intensif dengan semua LMK dalam rangka kepentingan seluruh ekosistem musik Indonesia.
"Bagi Kemenkum, DJKI, LMKN, dan LMK, yang paling penting adalah memastikan royalti dibayarkan kepada yang berhak," ucapnya.
Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam distribusi royalti adalah kelengkapan data anggota LMK, di mana verifikasi data merupakan syarat penting agar dana royalti dapat disalurkan secara akurat dan akuntabel.
Namun, lanjut Menkum, belum semua LMK menyerahkan data anggotanya serta mencatatkan lagu atau musiknya di sistem hak cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
Disebutkan bahwa data tersebut akan masuk ke Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang dikelola LMKN.
"Saya tidak ingin ada hak seseorang yang justru diambil oleh pihak lain karena data yang tidak jelas,” ujar Menkum.
Pada kesempatan itu, perwakilan komunitas dangdut, Dadang, menyampaikan musik dangdut kini telah berkembang menjadi salah satu identitas budaya Indonesia yang mendunia dan sedang dalam proses pengajuan ke Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Namun demikian, dia mengatakan masih terdapat kesenjangan komunikasi dalam pembahasan tata kelola royalti sehingga pendapatan komunitas dangdut terhadap royalti sangat kecil.
"Dangdut sudah menjadi musik dunia, tetapi kami merasa belum memiliki saluran yang cukup untuk menyampaikan aspirasi. Tidak ada perwakilan komunitas dangdut dalam sejumlah forum yang membahas persoalan ini," ucap Dadang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum tak akan toleransi royalti dibayar kepada yang tidak berhak
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.