LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi dan TPPU yang Libatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, hingga karakteristik dan keseriusan perkara.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan diberikan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP.
Menurutnya, FH memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Susilaningtias menjelaskan, LPSK merujuk Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai permohonan tersebut.
Penilaian mencakup pentingnya keterangan FH, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.
Salah satu pertimbangan LPSK adalah informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
"Selama proses penelaahan, FH kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
LPSK menilai keterangan FH dapat berperan dalam membantu proses penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi dan TPPU yang memiliki karakteristik serta tingkat keseriusan tinggi.
Selain informasi yang dimiliki, LPSK mempertimbangkan potensi ancaman terhadap FH.
Susilaningtias mengatakan sejauh ini belum ditemukan ancaman nyata yang dihadapi FH. Namun, potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” katanya.
LPSK juga mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara tersebut, termasuk tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Baca Juga: PSI Kecam Pernyataan Budi Arie di Samping Jokowi: Jangan Adu Domba dengan Prabowo