Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Ditetapkan Tersangka untuk Perkara yang Sama

Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Ditetapkan Tersangka untuk Perkara yang Sama

Tim hukum kembali menilai proses penetapan tersangka kliennya tergesa-gesa. Febrie sudah berstatus tersangka ketika dipanggil Kejagung untuk diperiksa pada 17 Juli 2026. Pemanggilan tersebut didasarkan pada penetapan tersangka Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 dan surat perintah penyidikan Kejagung tanggal 11 Juli 2026.

Namun lima hari kemudian, Kejagung kembali memanggil Febrie. Kali ini dia diminta hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU pada 22 Juli 2026. Panggilan itu diterbitkan 20 Juli 2026.

Febrie tidak memenuhi panggilan tersebut karena sakit. Pada 22 Juli 2026, Kejagung langsung menerbitkan panggilan saksi kedua untuk pemeriksaan pada 24 Juli 2026.

Setelah kondisinya pulih, Febrie datang memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sebagai saksi. Ironisnya, pemeriksaan sebagai saksi itu justru berakhir dengan penetapan tersangka.

“Namun anehnya, kemudian TERMOHON memanggil PEMOHON guna didengar dan diperiksa sebagai Saksi untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Tim hukum Febrie, Maqdir Ismail di persidangan, Rabu (19/8/2026).

Tim hukum mempersoalkan waktu pemanggilan tersebut. Panggilan saksi pertama diterbitkan 20 Juli untuk pemeriksaan 22 Juli. Ketika Febrie tidak hadir karena sakit, panggilan kedua diterbitkan 22 Juli untuk pemeriksaan 24 Juli. Artinya, masing-masing panggilan hanya berjarak dua hari dari penerbitan surat hingga jadwal pemeriksaan.

“Surat Panggilan Saksi yang diterbitkan dalam jangka waktu yang relatif pendek, hanya selang 2 (dua) hari dari tanggal penerbitan dengan jadwal pemeriksaannya, sejatinya mencerminkan jangka waktu yang tidak wajar,” ujarnya

Menurutnya, pola tersebut menimbulkan kesan Kejagung tergopoh-gopoh memeriksa Febrie sebagai saksi untuk memenuhi persyaratan sebelum penetapan tersangka.

“Termohon sepertinya sedang didorong oleh suatu kekuatan tertentu sehingga tergopoh-gopoh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai saksi guna memenuhi persyaratan dalam menetapkan tersangka,” ujarnya.

Tim hukum kemudian menyoroti fakta bahwa pada 24 Juli, saat Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kejagung juga melakukan gelar perkara atau ekspose. Pada tanggal yang sama pula diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026.

“Dalam Surat Penetapan Tersangka dapat diketahui bahwa gelar perkara atau ekspose dilakukan pada tanggal 24 Juli 2026 itu juga padahal saat itu pemohon sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Dari rangkaian tersebut, tim hukum menilai Febrie seolah sudah ditempatkan dalam posisi bersalah sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Dari rangkaian peristiwa yang sedemikian itu, tampak jelas bahwa pemohon telah didudukkan pada posisi ‘bersalah’,” ucapnya.