KPU Penajam sebut kursi DPRD 2029 bergantung penetapan Pemdasus IKN - ANTARA News Kalimantan Timur
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebut alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2029 bergantung pada penetapan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Jumlah kursi DPRD bisa menjadi 30 atau tetap 25 kursi pada Pemilu 2029," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Mochammad Misran di Penajam, Sabtu.
Menurut Misran, alokasi kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara ditentukan oleh status Kecamatan Sepaku sebelum atau sesudah Pemilu 2029.
"Alokasi kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tergantung pada penetapan Pemdasus IKN sebelum atau sesudah Pemilu 2029," ujarnya.
IKN dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku. Apabila IKN dibentuk menjadi Pemdasus, Kecamatan Sepaku akan keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat jumlah penduduk sepanjang 2026 bertambah 1.482 jiwa, dari 205.456 jiwa menjadi 206.938 jiwa.
Dengan jumlah penduduk tersebut, alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2029 menjadi 30 kursi apabila Kecamatan Sepaku masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 200.001 jiwa memperoleh alokasi 30 kursi DPRD.
Namun, apabila Kecamatan Sepaku keluar dari Kabupaten Penajam Paser Utara, alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2029 tetap 25 kursi.
"Jumlah penduduk akan berkurang apabila Kecamatan Sepaku keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara mendata jumlah penduduk Kecamatan Sepaku saat ini sekitar 41.000 jiwa.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan simulasi pembagian daerah pemilihan dengan dua skenario, yakni alokasi 25 kursi dan 30 kursi DPRD untuk Pemilu 2029.
Dalam simulasi 25 kursi dengan Kecamatan Sepaku keluar dari wilayah administrasi kabupaten, daerah pemilihan Penajam memperoleh alokasi lebih dari 12 kursi sehingga dipecah menjadi dua dapil. Sementara dapil Waru dan Babulu digabung karena alokasinya belum melebihi 12 kursi.
Dalam simulasi 30 kursi dengan Kecamatan Sepaku masih menjadi bagian Kabupaten Penajam Paser Utara, dapil Penajam memperoleh 15 kursi, dapil Waru-Babulu sembilan kursi, dan dapil Sepaku enam kursi.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.