KPK periksa pegawai PT Adaro Andalan Indonesia dan dua pegawai pajak
KPK periksa pegawai PT Adaro Andalan Indonesia dan dua pegawai pajak
Kamis, 1 Oktober 2026 19:08 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). KPK mengonfirmasi penangkapan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena bersama 13 orang lainnya dengan mengamankan barang bukti senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan di sejumlah wilayah pada Senin (21/9). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST, dua aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan seorang pensiunan ASN Ditjen Pajak untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keempatnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi JST selaku pihak swasta, JKP dan SMG selaku pegawai pajak serta ASK selaku pensiunan pegawai pajak," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (29/9) memeriksa seorang pihak swasta berinisial EN sebagai saksi.
Selanjutnya pada Rabu (30/9), KPK memeriksa seorang pihak swasta berinisial DS sebagai saksi. KPK mendalami dugaan pembelian aset oleh mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
Pada tanggal tersebut, KPK menjelaskan bahwa mulanya terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.
KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.
Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.