KPK Terima Surat Permohonan Supervisi dari Kejagung Atas Kasus Febrie Adriansyah
Jumat, 24 Juli 2026 - 19:23 WIB
Jakarta, VIVA β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permohonan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.Β
Baca Juga
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, surat permintaan supervisi tersebut dikirimkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.Β
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," kata Setyo kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga
Ia mengungkapkan, bahwa saat ini masih berada di tahap awal yakni koordinasi. Ke depannya jika sudah ada supervisi akan melibatkan personel-personel lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup KPK.Β
"Itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi? Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, itu akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," ungkapnya.Β
Baca Juga
"Kalau sudah dilakukan supervisi, itu nanti keterlibatan personel-personel atau pegawai di lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuannya dengan para tim 9 atau penyidik yang dibuat oleh Pidsus juga akan lebih banyak lagi," sambungnya.Β
Di sisi lain Setyo menuturkan, bahwa dalam hal ini, KPK tidak turut campur dalam kegiatan pemeriksaan, namun hanya sebatas koordinasi semi supervisi.Β
Pasalnya, pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik yang sudah mendapatkan surat perintah dari Jaksa Agung maupun dari Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Khusus.Β
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi semi supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut meriksa," tandasnya.
tvOnenews.com/Aldi HerlandaΒ
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Desak Kejagung Tahan Febrie, Ini Alasannya
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah sebagai tersangka karena bukti yang dimiliki kuat.
VIVA.co.id
24 Juli 2026