KPK Sebut Bupati Lombok Barat Korupsi 32 Paket Proyek

KPK Sebut Bupati Lombok Barat Korupsi 32 Paket Proyek

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) berkaitan dengan 32 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupate...

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) berkaitan dengan 32 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Salah satu proyek yang menjadi objek penyidikan adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung atau Taman Kota Giri Menang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proyek rehabilitasi Taman Kota Gerung dikerjakan dalam dua tahap, yakni senilai Rp 2,3 miliar pada tahun anggaran 2025 dan sekitar Rp 4,3 miliar pada tahun anggaran 2026.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 2,4 miliar serta renovasi Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.

"Kami menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah proyek di Kabupaten Lombok Barat," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

KPK menduga proyek-proyek tersebut dimenangkan melalui praktik penggunaan perusahaan pinjaman atau pinjam bendera. Perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, diduga menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti proses pengadaan.

Selain proyek yang melalui mekanisme tender, penyidik juga menduga terjadi praktik serupa pada 28 paket pekerjaan yang dilakukan melalui penunjukan langsung di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan PT Air Minum Giri Menang.

Menurut Taufik, perusahaan milik Sudirman memperoleh keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar dari 32 paket proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp 17,9 miliar.

Nilai tersebut kemudian digabungkan dengan penerimaan dari proyek lainnya sehingga total nilai dugaan konflik kepentingan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 41,7 miliar.

KPK juga menduga Sudirman menyerahkan uang sekitar Rp 10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, dan Direktur PT Meconel Sistim Instru.ment (MSI) Alvonsus Gani.