KPK kawal perbaikan ASDP pascapenanganan perkara dugaan korupsi - ANTARA News Bangka Belitung
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha mengawal perbaikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pascapenanganan perkara dugaan korupsi di internal perusahaan tersebut.
"Pascapenindakan, kami tidak hanya melihat persoalan dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melakukan identifikasi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memantau tindak lanjut perbaikannya demi memastikan pembenahan tata kelola berjalan secara konkret," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan KPK bekerja sama dengan internal ASDP dalam mengawal perbaikan badan usaha milik negara tersebut.
"Sinergi KPK dan ASDP ini telah berjalan sejak 2025 hingga 2026, termasuk melalui pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK pada 2025 telah memetakan tiga area dalam tata kelola ASDP yang berisiko terjadi korupsi.
Tiga area tersebut adalah pengadaan kapal baru, pengelolaan armada, serta integrasi manifes penumpang.
"Pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi perbaikan sistem bersama ASDP," ujarnya.
Kemudian, dia melanjutkan, KPK pada 2026 melakukan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut.
"Dari hasil pemantauan, KPK melihat adanya progres perbaikan yang telah bergerak dari tahap rekomendasi menuju perubahan sistem dan implementasi," katanya.
Ia menjelaskan ASDP telah menyusun draf pembaruan keputusan direksi yang mengonsolidasikan ketentuan pengadaan kapal baru, kapal bukan baru, maupun skema sewa guna usaha ke dalam satu regulasi terpadu.
Menurut dia, penyusunan yang dilakukan ASDP dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut telah mengakomodasi sebagian besar rekomendasi KPK.
"Pada pemantauan terakhir, regulasi tersebut memasuki proses penandatanganan oleh jajaran direksi, sementara KPK masih memberikan catatan penajaman terhadap sejumlah ketentuan," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan ASDP telah menerbitkan kebijakan terkait siklus hidup kapal, dan menerbitkan asesmen bersama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terhadap 160 kapal, serta pengembangan ASDP Maintenance System atau AMS untuk membangun sistem pemeliharaan yang lebih terintegrasi.
Ia juga mengatakan ASDP telah mengupayakan integrasi data antara sistem Ferizy dan Inaportnet.
"Proses tersebut telah memasuki tahapan penandatanganan nota kesepahaman kerahasiaan antara Kementerian Perhubungan dan ASDP, pelaksanaan piloting di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, serta penyepakatan kebutuhan perubahan sistem," katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK terus mengawal perbaikan di internal ASDP.
"Pada Agustus 2026, KPK melalui Direktorat AKBU melakukan field review (peninjauan lapangan, red.) di tiga lokasi, yakni KetapangBanyuwangi, Surabaya, serta Bitung, Sulawesi Utara," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Pada 28 November 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk Direktur Utama PT ASDP periode 20172024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 20192024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 20202024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sementara itu, KPK masih mengusut perkara tersebut dengan tersangka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.