Kota Palu komitmen perkuat layanan inklusif bagi penyandang disabilitas

Kota Palu komitmen perkuat layanan inklusif bagi penyandang disabilitas

Kota Palu komitmen perkuat layanan inklusif bagi penyandang disabilitas

Rabu, 19 Agustus 2026 17:13 WIB

Image Print

Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik menyampaikan arahan dalam pertemuan penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas berlangsung di Palu, Rabu (19/8/2026). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terus memperkuat komitmen pelayanannya yang inklusif untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar bagi penyandang disabilitas di ibu kota Sulawesi Tengah tersebut.

"Pelayanan inklusif telah dilaksanakan melalui berbagai program prioritas, baik penyediaan infrastruktur publik kerja serta pendataan terpadu, dan kolaborasi penguatan hak disabilitas bersama Komnas Disabilitas," kata Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik dalam pertemuan penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Palu, Rabu.

Ia mengemukakan program inklusif dilakukan Pemkot Palu selanjutnya diperkuat melalui PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang pemberian hak konsesi bagi penyandang disabilitas.

Sebagaimana tindak lanjut koordinasi Pemkot Palu dengan Kementerian Sosial, khususnya dalam memperkuat pemenuhan hak, pendataan, verifikasi dan pemberian akses pelayanan yang setara bagi penyandang disabilitas.

Maka pemenuhan hak inklusifitas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja kolaborasi dari seluruh pihak.

"Konsistensi pemenuhan hak-hak dasar maupun memperoleh kesempatan yang sama supaya mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan menjalani kehidupan dengan lebih baik di lingkungan kerja maupun sosial masyarakat," ujarnya.

Kata dia tidak boleh ada perlakuan yang membedakan penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan dan kesempatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah termasuk PP Nomor 31 Tahun 2026 harus menjadi landasan dalam memastikan disabilitas memperoleh hak-hak dasar, termasuk dalam proses penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas.

Lewat peraturan pemerintah sembilan sektor strategis pelayanan publik dan kehidupan yang wajib menyediakan konsesi bagi penyandang disabilitas yakni sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, kebudayaan, serta olahraga.

"Di Kota Palu tercatat 338 penyandang disabilitas yang terverifikasi di 28 kelurahan, sedangkan 18 kelurahan lainnya belum mengakses proses verifikasi. Kami berharap proses itu dapat dilakukan secepatnya supaya pendataan terpadu terlaksana secara optimal," ucap Susik.

Ke depan perlu percepatan berbagai bentuk kemudahan bagi penyandang disabilitas termasuk dalam penggunaan transportasi umum, akses pusat pelayanan, hingga kemudahan ketika berbelanja atau menggunakan jasa di tempat usaha.

"Optimalisasi pelayanan terus ditingkatkan dengan komitmen bersama dan proses verifikasi di tingkat wilayah menjadi kewenangan camat dan lurah karena sejumlah kelurahan belum melakukan proses pendataan disabilitas," kata dia menuturkan.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026