Komdigi: Banyak Paket Internet Belum Penuhi Aturan Kuota Tak Hangus

Komdigi: Banyak Paket Internet Belum Penuhi Aturan Kuota Tak Hangus

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap hasil evaluasi terbaru penerapan aturan perlindungan sisa kuota internet atau kuota tak hangus. Hasilnya, masih banyak paket internet operator seluler yang dinilai belum memenuhi amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komdigi telah menerima laporan pertama dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya diperbarui setiap bulan.

Setelah laporan diterima, Komdigi menggelar rapat klarifikasi dengan ketiga operator untuk melihat sejauh mana perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sudah diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Komdigi, sekadar memberikan notifikasi bahwa masa aktif kuota akan segera berakhir belum cukup untuk memenuhi perlindungan yang diamanatkan putusan MK. Perlindungan harus bersifat substantif sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang sudah dibeli.

Evaluasi XLSmart

XLSmart melaporkan memiliki 101 paket. Dari jumlah tersebut, 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia.

Namun, masih ada sembilan paket yang perlindungannya berupa penguatan informasi dan notifikasi.

"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," ujar Denny.

Komdigi meminta sembilan paket tersebut segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan putusan MK.

Evaluasi Indosat

Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket internet. Dari jumlah tersebut, baru 23 paket menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya memberikan perlindungan berupa mekanisme lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.

Komdigi menilai 71 paket tersebut belum memberikan perlindungan yang sesuai dengan amanah putusan MK.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," jelas Denny.

"Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," sambungnya.

Evaluasi Telkomsel

Komdigi turut mengevaluasi paket milik Telkomsel. Untuk Telkomsel, dari 95 paket yang dilaporkan, terdapat 19 paket yang sudah menggunakan mekanisme rollover, sementara 76 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota.

Komdigi menilai mekanisme notifikasi pada paket non-rollover tersebut belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK.

Komdigi juga mencatat terdapat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel yang mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses tersebut segera dituntaskan.

Denny menegaskan putusan MK tidak hanya berbicara mengenai pemberitahuan kepada pelanggan sebelum masa berlaku paket berakhir.

"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujarnya.

Komdigi selanjutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi masing-masing operator. "Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal operator maupun Pusat Kontak Digital 159," pungkas Denny.

(afr/fyk)

TAGS

LIHAT LAINNYA