Paket Internet Rollover Lebih Mahal? Ini Jawaban Komdigi

Paket Internet Rollover Lebih Mahal? Ini Jawaban Komdigi

Jakarta -

Penerapan aturan perlindungan sisa kuota internet membuat operator seluler mulai memperluas pilihan paket dengan fitur rollover. Namun, muncul pertanyaan, apakah paket internet rollover boleh dijual lebih mahal kepada pelanggan?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan dengan alasan atau persyaratan apa pun.

"Jadi jelas di dalam, eksplisit di dalam putusan MK, bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun," kata Evan Fathurokhman Adiwidjaja, Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Evan ketika ditanya mengenai adanya paket internet dengan fitur rollover yang harganya lebih tinggi.

Meski demikian, Komdigi tidak serta-merta menyebut setiap kenaikan harga paket sebagai pelanggaran. Pemerintah akan melakukan evaluasi untuk melihat penerapan tarif yang dilakukan masing-masing operator.

"Tetapi jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," jelas Evan.

Tak Semua Paket Harus Rollover

Evan juga meluruskan bahwa perlindungan sisa kuota tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme rollover.

Putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang dapat ditawarkan operator. Hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah adanya perlindungan substantif terhadap sisa kuota yang sudah dibeli tetapi belum digunakan pelanggan.

"Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," ujarnya.

Komdigi sebelumnya menerima laporan implementasi dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Batas penyampaian laporan pertama adalah 28 September 2026 dan selanjutnya operator diminta memberikan laporan setiap bulan.

Dari evaluasi tersebut, ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, Komdigi masih menemukan paket non-rollover yang perlindungannya sebatas notifikasi atau peringatan kepada pelanggan sebelum masa berlaku paket berakhir.

Menurut Komdigi, mekanisme tersebut belum cukup. Notifikasi dinilai hanya bersifat preventif karena mengingatkan pelanggan bahwa kuota akan segera berakhir, tetapi belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi dari sisa kuota yang sudah dibeli.

"Sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan." tegas Denny Setiawan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi di kesempatan yang sama.

Pemerintah selanjutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator, termasuk jika ditemukan perubahan harga paket setelah mekanisme perlindungan tersebut diterapkan.

(afr/fyk)

TAGS

LIHAT LAINNYA