Kewajiban Penguasa Memfasilitasi Pendidikan Rakyat: Dosa Jariyah Jika Melalaikannya?

Kewajiban Penguasa Memfasilitasi Pendidikan Rakyat: Dosa Jariyah Jika Melalaikannya?

AKURAT.CO Pendidikan sering disebut sebagai jalan untuk mengubah masa depan masyarakat. Melalui pendidikan, seseorang memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup. Karena itu, ketika akses pendidikan sulit dijangkau sebagian masyarakat, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan sekolah atau lembaga pendidikan. Ada pertanyaan yang lebih luas tentang tanggung jawab negara dan para penguasa dalam memastikan rakyat memperoleh kesempatan belajar yang layak.

Dalam perspektif Islam, ilmu memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur'an berulang kali mendorong manusia untuk membaca, berpikir, menggunakan akal, dan mengambil pelajaran. Karena itu, menyediakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat memperoleh pendidikan dapat dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan. Pendidikan tidak sekadar menghasilkan manusia yang cerdas, tetapi juga dapat membentuk masyarakat yang mampu membedakan kebaikan dan keburukan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

Artinya, “Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”

Ayat tersebut menunjukkan tingginya posisi ilmu dalam Islam. Namun, agar ilmu dapat berkembang di tengah masyarakat, diperlukan akses dan fasilitas yang memungkinkan seseorang belajar. Di sinilah peran pemerintah menjadi penting. Negara memiliki sumber daya dan kewenangan untuk membangun sekolah, menyediakan tenaga pendidik, memberikan bantuan pendidikan, serta memastikan anak-anak dari kelompok kurang mampu tidak kehilangan kesempatan untuk belajar.

Islam juga mengajarkan bahwa setiap orang yang memperoleh amanah kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Hadis riwayat Bukhari dan Muslim ini memberikan prinsip penting bahwa kepemimpinan selalu berkaitan dengan tanggung jawab.

Dalam konteks pemerintahan, prinsip tersebut berarti penguasa tidak hanya memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi masyarakat yang dipimpinnya. Pendidikan menjadi salah satu sektor penting karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh seseorang hari ini, tetapi juga oleh generasi yang akan datang.

Lalu, apakah melalaikan pendidikan rakyat otomatis menjadi “dosa jariyah”? Istilah tersebut perlu digunakan secara hati-hati. Dosa jariyah bukan istilah yang dapat secara otomatis dilekatkan kepada setiap kebijakan pendidikan yang buruk. Penilaian dosa berkaitan dengan unsur kesengajaan, kemampuan, tanggung jawab, dan bentuk kelalaian yang dilakukan seseorang.

Baca Juga: Banyak Anak Keracunan MBG, Ini Hukum Memberi Makanan yang Merugikan Kesehatan dalam Islam

Namun, terdapat prinsip yang sangat jelas dalam Islam mengenai pahala dan dosa yang terus mengikuti dampak suatu perbuatan. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ

Artinya, “Barang siapa memberikan contoh yang baik dalam Islam, maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelah itu.” Hadis riwayat Muslim ini menunjukkan bahwa suatu tindakan dapat memiliki dampak berkelanjutan setelah pelakunya tidak lagi melakukan tindakan tersebut secara langsung.

Prinsip yang sama dapat menjadi bahan refleksi mengenai kebijakan pendidikan. Sebuah kebijakan yang memperluas akses sekolah, meningkatkan kualitas guru, atau memberikan beasiswa kepada masyarakat kurang mampu dapat menghasilkan manfaat yang berlangsung panjang. Sebaliknya, jika seseorang dengan sengaja menggunakan kewenangan untuk menghambat pendidikan, mengabaikan kebutuhan mendasar masyarakat, atau menyalahgunakan anggaran pendidikan, dampaknya juga dapat dirasakan oleh banyak generasi.

Pendidikan karena itu bukan sekadar urusan angka partisipasi sekolah atau jumlah gedung yang dibangun. Ada persoalan pemerataan, kualitas, akses bagi kelompok rentan, kesejahteraan guru, hingga relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat. Penguasa perlu memastikan bahwa kebijakan pendidikan benar-benar menghadirkan kemaslahatan, bukan sekadar menghasilkan laporan administratif.

Pada akhirnya, Islam menempatkan kepemimpinan sebagai amanah yang berat. Penguasa tidak harus mampu menyelesaikan seluruh persoalan pendidikan seorang diri, tetapi memiliki kewajiban untuk mengupayakan kebijakan terbaik sesuai kewenangan dan sumber daya yang tersedia.

Ketika pendidikan dipandang sebagai investasi kemanusiaan, membangun sekolah dan membuka akses ilmu bukan sekadar proyek pembangunan. Ia dapat menjadi amal yang manfaatnya terus mengalir. Sebaliknya, kelalaian yang disengaja terhadap amanah pendidikan dapat meninggalkan dampak panjang bagi masyarakat dan menjadi pertanggungjawaban moral di hadapan Allah SWT.