Ketua Komisi III DPRD NTB mendorong DPM jadi sekolah demokrasi

Ketua Komisi III DPRD NTB mendorong DPM jadi sekolah demokrasi

Ketua Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat Sambirang Ahmadi mendorong Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) difungsikan sebagai ruang pembelajaran demokrasi sekaligus menjadi ANTARA News mataram 38 ...

Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat Sambirang Ahmadi mendorong Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) difungsikan sebagai ruang pembelajaran demokrasi sekaligus menjadi tempat pengawasan dan keseimbangan di lingkungan kampus.

"DPM tidak semestinya menjadi arena perebutan jabatan organisasi, melainkan wadah pembentukan karakter, kepemimpinan, kemampuan berpikir kritis, dan tanggung jawab mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa," ujarnya pada peluncuran Parlemen DPM Universitas Mataram (Unram) di Mataram, Minggu.

Sambirang mengatakan kampus bukan hanya tempat memperoleh pengetahuan dan gelar akademik.

Kampus juga merupakan laboratorium demokrasi tempat mahasiswa belajar mendengar, berargumentasi, menerima perbedaan, membangun konsensus, mengelola konflik, serta mempertanggungjawabkan keputusan.

"Jadi, DPM bukan sekadar lembaga yang menyelenggarakan persidangan atau membuat peraturan organisasi. DPM merupakan institusi representasi mahasiswa yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi," ujar Sambirang.

Baca juga: Unram mendorong pengembangan ekowisata berbasis konservasi Bagek Kembar

Ia menekankan DPM bukan pesaing Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), melainkan mitra kritis. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama, yakni memastikan organisasi kemahasiswaan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mahasiswa.

Anggota DPRD NTB dari Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat itu juga mengingatkan jabatan organisasi mahasiswa merupakan mandat yang harus dijalankan sebagai amanah.

Menurutnya, keberhasilan DPM tidak semata-mata diukur dari banyaknya sidang atau peraturan yang dihasilkan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana aspirasi mahasiswa diperjuangkan dan perubahan nyata dirasakan oleh mahasiswa.

Baca juga: Unram menyiapkan peta jalan pengembangan kopi berkelanjutan

"Mandat menjelaskan dari mana kewenangan berasal, sementara amanah memberikan dimensi moral tentang bagaimana kewenangan itu dijalankan. Jabatan tanpa amanah akan melahirkan kekuasaan. Jabatan yang disertai amanah akan melahirkan pelayanan," ujarnya.

Dalam menjalankan fungsinya, Sambirang menambahkan, lembaga legislatif mahasiswa setidaknya memiliki tiga tugas utama, yakni mengatur, mengawasi, dan mewakili.

Legislasi diperlukan untuk membangun aturan yang adil. Pengawasan memastikan kebijakan dan penggunaan sumber daya berjalan sesuai ketentuan. Sementara, representasi memastikan suara mahasiswa benar-benar hadir dalam proses pengambilan keputusan.

Ia menambahkan pengawasan dan kritik tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan. Sebaliknya, keduanya merupakan bagian penting dalam menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor yang telah disepakati.

Oleh karena itu, DPM tidak boleh selalu berseberangan dengan BEM, tetapi juga tidak boleh menjadi lembaga yang hanya mengatakan "setuju".

"DPM harus mampu mengatakan 'ya' ketika kebijakan benar, mengatakan 'tidak' ketika terdapat persoalan, dan menawarkan 'jalan lain' ketika kebijakan membutuhkan perbaikan. Itulah esensi check and balance," katanya.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak takut terhadap perbedaan pendapat.

Menurutnya, demokrasi memang membutuhkan perdebatan, tetapi kritik harus disampaikan dengan argumentasi, data, etika, dan sedapat mungkin disertai solusi.

Sambirang Ahmadi menekankan bahwa demokrasi tidak berhenti pada pemungutan suara. Sebelum sampai pada keputusan, harus ada proses mendengar, berdialog, bertukar argumentasi, dan mencari titik temu.

Prinsip tersebut, menurutnya, sejalan dengan tradisi syura dalam Islam yang menempatkan musyawarah sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan.

"Demokrasi tidak menuntut kita selalu sepakat. Demokrasi mengajarkan bagaimana kita tetap bersama ketika tidak sepakat," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026