Ketua DPRD Kotim minta transparansi penegakan hukum perkarakarhutla
Ketua DPRD Kotim minta transparansi penegakan hukum perkarakarhutla
Jumat, 25 September 2026 18:23 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun. ANTARA/Devita Maulina
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menekankan agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik masyarakat maupun perusahaan.
“Kita beberapa kali sudah menyampaikan bahwa penegak hukum bekerja profesional, supaya mereka bisa menjalankan tugas dan fungsinya ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan besar maupun masyarakat,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Jumat.
Rimbun menuturkan, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman dan pencegahan, tetapi juga harus dibarengi penegakan hukum yang konsisten agar memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Proses hukum harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Hal itu penting agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum hanya menyasar masyarakat, sementara pihak yang memiliki modal atau perusahaan justru luput dari proses hukum,” tuturnya.
Ia juga menyinggung penanganan karhutla pada musim kemarau sebelumnya. Saat itu, disebutkan terdapat dua perusahaan yang mendapatkan sanksi atau diproses secara hukum, tetapi hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi secara jelas mengenai perkembangan maupun hasil penanganannya.
“Jangan nanti ada kesan bahwa hukum ini tumpul ke atas, tajam ke bawah. Masyarakat yang diberikan tindakan hukum, tetapi perusahaan tidak,” tegas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Oleh sebab itu, DPRD Kotim meminta aparat penegak hukum memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai perkara karhutla yang ditangani, termasuk perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari koordinasi antara aparat penegak hukum dengan instansi terkait, baik secara horizontal maupun vertikal.
Terkait sejauh ini belum adanya perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, Rimbun mengatakan DPRD menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. DPRD tidak ingin mencampuri teknis penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
“Kita serahkan kepada penegak hukum melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Kita tidak ikut mencampuri teknis bagaimana protap yang dilakukan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta di lapangan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran yang dilakukan perusahaan maupun masyarakat.
Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup seluruh sektor usaha yang memiliki aktivitas dan lahan di Kotim.
Rimbun menyoroti bahwa Kotim tidak hanya memiliki perusahaan besar perkebunan kelapa sawit. Kabupaten tersebut juga memiliki investasi di sektor pertambangan yang menurutnya perlu mendapat perhatian apabila terdapat indikasi lahan terbakar di wilayah perizinannya.
“Kita semua investor yang berinvestasi di bidangnya masing-masing. Saya lihat sorotan dari pertambangan juga masih belum ada,” ujarnya.
Ia meminta aparat memastikan kondisi lahan seluruh pihak yang berinvestasi di Kotim, termasuk perusahaan perkebunan maupun pertambangan, apabila ditemukan titik atau lokasi yang terbakar.
Dengan langkah tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada siapa yang melakukan pembakaran, tetapi juga mampu mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ia menambahkan, secara umum kinerja aparat dalam penanganan karhutla sejauh ini sudah cukup maksimal. Namun, ia tetap menekankan pentingnya profesionalitas dan sikap tidak pandang bulu dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kalau kita melihat sepintas, itu sudah maksimal. Kita tidak meragukan penegak hukum ini. Tetapi kita minta profesionalnya, bagaimana melaksanakan tugas dan fungsi tidak pandang siapapun orangnya,” demikian Rimbun.
Baca juga: Legislator Kotim sambut gembira rencana normalisasi Sungai Hantipan
Baca juga: Normalisasi awal Sungai Hantipan dialokasikan Rp5,295 miliar di APBD Perubahan Kalteng
Baca juga: Pemkab Kotim raih penghargaan TP2DD Terbaik 2026 di Kalimantan
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.