Kemhan Tegaskan Tak Ada Larangan Penggunaan Jilbab bagi Kadet Unhan

Kemhan Tegaskan Tak Ada Larangan Penggunaan Jilbab bagi Kadet Unhan

AKURAT.CO Kementerian Pertahanan membantah adanya aturan spesifik pelarangan penggunaan hijab, bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Hal ini menanggapi informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan.

"Dalam keterangannya, peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga: Larangan Hijab di Unhan Ramai Dibahas, Ini Klarifikasi Kemhan soal Aturan Kadet Perempuan

Dia menjelaskan, Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang.

Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," jelasnya.

Baca Juga: Kejuaraan Anggar Kadet & Junior Asia 2026 Resmi Dibuka, FIE: Indonesia Mengatur Event dengan Baik

Ke depannya, penggunaan hijab akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan, yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim. Sehingga ke depan, terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan.