Kemenkum: Permohonan pelepasan status WNI diajukan secara daring

Kemenkum: Permohonan pelepasan status WNI diajukan secara daring

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menyatakan permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) diajukan secara daring ANTARA News jogja 28 ...

Kemenkum: Permohonan pelepasan status WNI diajukan secara daring

Selasa, 21 Juli 2026 19:21 WIB

Image Print

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto. ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menyatakan permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) diajukan secara daring melalui sistem terpusat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Selasa, mengatakan seluruh permohonan diajukan melalui laman resmi Ditjen AHU sehingga tidak diproses melalui kantor wilayah Kementerian Hukum.

Menurut Agung, mekanisme tersebut membuat seluruh permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia terintegrasi secara nasional dalam satu sistem.

Ia menjelaskan tata cara pelepasan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan pelepasan kewarganegaraan dikenai tarif Rp5 juta dengan produk akhir berupa Keputusan Presiden.

Adapun permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif Rp3,5 juta dan diterbitkan oleh Menteri Hukum.

Agung mengatakan perubahan status menjadi warga negara asing membawa konsekuensi hukum, antara lain terkait hak atas tanah, hak politik, status keimigrasian, kegiatan usaha, hukum waris, dan perpajakan.

Meski demikian, menurut dia, peraturan perundang-undangan tetap memberikan ruang bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin tinggal maupun izin berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Data penelusuran ANTARA menyebutkan, hingga saat ini Kementerian Hukum mencatat lebih dari 8.000 permohonan pelepasan status WNI dalam lima tahun terakhir.

Sedangkan, Ditjen AHU juga melaporkan terdapat 438 proses "clearance" kehilangan kewarganegaraan pada periode 2024–2026. Angka ini merupakan salah satu indikator layanan kewarganegaraan, bukan keseluruhan permohonan pelepasan kewarganegaraan.

Istilah "clearance" merujuk pada proses verifikasi atau pemeriksaan administrasi yang dilakukan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) terhadap permohonan kehilangan kewarganegaraan sebelum diproses lebih lanjut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum: Permohonan pelepasan status WNI diajukan secara daring

Pewarta : Hery Sidik
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026