Kemenkeu: Kolaborasi KEK dan PFII akan perkuat ekonomi Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menilai kolaborasi antara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memperkuat ekonomi Indonesia.
βKita tidak perlu khawatir PFII akan bersaing (dengan KEK), justru akan saling menguatkan, berkolaborasi untuk memperkuat ekonomi,β ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin ketika dijumpai setelah menghadiri Rapat Kerja antara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika merespons kekhawatiran ihwal persaingan antara KEK dengan PFII.
Herman menjelaskan bahwa KEK memiliki fokus untuk menumbuhkan industri di dalam negeri, mendorong kegiatan produksi barang dan jasa.
Sementara itu, PFII bertujuan untuk menarik Penanaman Modal Asing (PMA) dan berorientasi pada jasa keuangan.
Dengan demikian, Herman meyakini KEK dan PFII dapat saling mendukung untuk memperkuat ekonomi di dalam negeri, terlebih dengan bertambahnya kue ekonomi dari dana-dana asing.
βSupaya perekonomian kita tidak segitu-gitu aja tumbuhnya,β ujar Herman.
Komisi XI DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diproses lebih lanjut untuk disahkan menjadi UU melalui Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna pada Selasa (21/7).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU PFII pada Senin, setelah Panitia Kerja (Panja) mengadakan serangkaian rapat kerja bersama berbagai pihak sejak awal Juli ini.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pembentukan PFII tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil.
Dengan begitu, keberadaan PFII akan mendorong peningkatan investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kemenkeu: Jasa keuangan masuk PFII harus berbadan hukum sendiri
Baca juga: Menkeu: PFII tidak hanya fokus sektor keuangan tapi juga sektor riil
Baca juga: Komisi XI dan Pemerintah sepakat bawa RUU PFII ke Paripurna besok
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright Β© ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.