Kemenkes turunkan syarat SKP dokter, spesialis jadi 160 dari 250 - ANTARA News Jambi

Kemenkes turunkan syarat SKP dokter, spesialis jadi 160 dari 250 - ANTARA News Jambi
......Melalui penyesuaian ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme.....

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan resmi menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP per lima tahun, agar para dokter dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penurunan jumlah SKP itu bukan berarti mengorbankan kualitas maupun standar kompetensi dokter, justru pihaknya ingin memastikan pengembangan kompetensi dokter benar-benar relevan dengan kebutuhan pelayanan.

"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," katanya di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, kebijakan penurunan SKP itu telah dibahas bersama antara Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu. Melalui aturan baru itu, proporsi pemenuhan SKP tertinggi kini dititikberatkan pada ranah pelayanan, melengkapi dua ranah lainnya yakni pembelajaran dan pengabdian.

Pemenuhan SKP merupakan syarat wajib bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meski syarat angkanya diturunkan, penjagaan kompetensi tetap menjadi instrumen mutlak untuk menjamin keselamatan pasien.

Sebagai langkah implementasi, pihaknya tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga tengah dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.

"Melalui penyesuaian ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme," katanya.

Menurutnya, langkah itu juga akan membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam memastikan ketersediaan dokter yang kompeten,sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.

Baca juga: Ombudsman minta Kemenkes susun kebijakan perlindungan peserta PIDI

Baca juga: Kemenkes upayakan transplantasi sumsum tulang masuk JKN

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.